MEDAN, pelitaharian.id – Persoalan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu berkembang menjadi perkara yang dilaporkan ke kepolisian setelah dana Rp200 juta yang sebelumnya dititipkan kepada seseorang berinisial IR belum kembali.
KTH Marcopolo melalui kuasanya, Hara Oloan P. Sihombing, melaporkan IR ke Polda Sumatera Utara pada 15 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan itu, perkara disebut sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 486.
Persoalan tersebut berkaitan dengan rencana KTH Marcopolo memperoleh persetujuan pengelolaan kawasan hutan untuk mendukung kegiatan pertanian bagi anggota kelompok. Berdasarkan dokumen laporan, KTH Marcopolo beranggotakan sekitar 60 orang.
Pihak KTH sebelumnya memperoleh keyakinan bahwa IR dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan hutan. Dalam uraian laporan disebutkan pula adanya janji bahwa surat izin tersebut akan diperoleh pada April 2026.












