Hukum

Rp200 Juta Berujung Laporan Polisi, KTH Marcopolo Persoalkan Janji Pengurusan HKm

3
×

Rp200 Juta Berujung Laporan Polisi, KTH Marcopolo Persoalkan Janji Pengurusan HKm

Sebarkan artikel ini

Dana Ditranfer Empat Kali pada Agustus 2025, Permohonan HKm Kemudian Dinyatakan Tak Dapat Ditindaklanjuti Kementerian Kehutanan

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Persoalan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu berkembang menjadi perkara yang dilaporkan ke kepolisian setelah dana Rp200 juta yang sebelumnya dititipkan kepada seseorang berinisial IR belum kembali.

KTH Marcopolo melalui kuasanya, Hara Oloan P. Sihombing, melaporkan IR ke Polda Sumatera Utara pada 15 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, perkara disebut sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 486.

Persoalan tersebut berkaitan dengan rencana KTH Marcopolo memperoleh persetujuan pengelolaan kawasan hutan untuk mendukung kegiatan pertanian bagi anggota kelompok. Berdasarkan dokumen laporan, KTH Marcopolo beranggotakan sekitar 60 orang.

Pihak KTH sebelumnya memperoleh keyakinan bahwa IR dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan hutan. Dalam uraian laporan disebutkan pula adanya janji bahwa surat izin tersebut akan diperoleh pada April 2026.

Empat Transaksi Masing-Masing Rp50 Juta

Dokumen yang menjadi dasar laporan mencantumkan kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 dengan nilai Rp200 juta. Dana tersebut disebut sebagai uang titipan kepada IR.

Pembayaran tidak dilakukan dalam satu transaksi. Berdasarkan bukti transfer Bank BRI yang disebut dalam dokumen, dana Rp200 juta dikirim secara bertahap sebanyak empat kali.

Rinciannya, transaksi pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB sebesar Rp50 juta. Sehari berikutnya, 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB, kembali dilakukan transfer Rp50 juta.

Transfer ketiga tercatat pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB dengan nilai yang sama. Sementara transaksi keempat berlangsung pada 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB, juga sebesar Rp50 juta.

Total keempat transaksi tersebut mencapai Rp200 juta.

Dokumen Kementerian Kehutanan Menyatakan Permohonan Tak Dapat Ditindaklanjuti

Perkembangan lain muncul setelah KTH Marcopolo menerima surat Kementerian Kehutanan Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Surat tersebut memuat tindak lanjut atas permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Hasil verifikasi teknis dalam dokumen itu mencatat bahwa calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.

Dokumen tersebut juga menyebut lokasi calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Adapun rencana kegiatan yang diajukan mencakup pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.

Sebelumnya, pembahasan mengenai permohonan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2026. Dalam dokumen Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa calon areal kerja belum memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dokumen itu turut menjelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kegiatan tertentu, antara lain penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.

Berdasarkan kesimpulan dokumen tersebut, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Somasi Berlanjut ke Polda Sumut

Setelah waktu yang disebutkan dalam laporan terkait janji pengurusan izin terlewati dan kepastian mengenai izin belum diperoleh, pihak KTH Marcopolo disebut melakukan langkah lanjutan.

Dalam uraian laporan polisi, KTH Marcopolo telah menyampaikan somasi kepada IR dengan permintaan agar uang tersebut dikembalikan. Namun, somasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan.

Dokumen laporan juga menyebut IR kemudian tidak dapat dihubungi oleh pihak KTH.

Situasi tersebut kemudian menjadi dasar Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan P. Sihombing.

Surat kuasa yang dibuat pada 12 Agustus 2026 memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta membuat pengaduan atau laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.

Surat kuasa tersebut turut mencantumkan dasar pemberian uang berupa kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta empat bukti transfer BRI pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.

Dengan masuknya laporan ke Polda Sumut, persoalan dana Rp200 juta dan proses pengurusan permohonan HKm tersebut kini berada dalam ranah penegakan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi mencatat, perkara ini masih berada pada tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat informasi dalam dokumen yang diterima mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka terhadap IR. Karena itu, tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat dianggap terbukti sebelum adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: AryaEditor: Elvirahmi Tanjung