Empat Transaksi Masing-Masing Rp50 Juta
Dokumen yang menjadi dasar laporan mencantumkan kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 dengan nilai Rp200 juta. Dana tersebut disebut sebagai uang titipan kepada IR.
Pembayaran tidak dilakukan dalam satu transaksi. Berdasarkan bukti transfer Bank BRI yang disebut dalam dokumen, dana Rp200 juta dikirim secara bertahap sebanyak empat kali.
Rinciannya, transaksi pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB sebesar Rp50 juta. Sehari berikutnya, 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB, kembali dilakukan transfer Rp50 juta.
Transfer ketiga tercatat pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB dengan nilai yang sama. Sementara transaksi keempat berlangsung pada 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB, juga sebesar Rp50 juta.
Total keempat transaksi tersebut mencapai Rp200 juta.
Dokumen Kementerian Kehutanan Menyatakan Permohonan Tak Dapat Ditindaklanjuti
Perkembangan lain muncul setelah KTH Marcopolo menerima surat Kementerian Kehutanan Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Surat tersebut memuat tindak lanjut atas permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hasil verifikasi teknis dalam dokumen itu mencatat bahwa calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.
Dokumen tersebut juga menyebut lokasi calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Adapun rencana kegiatan yang diajukan mencakup pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.
Sebelumnya, pembahasan mengenai permohonan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2026. Dalam dokumen Kementerian Kehutanan disebutkan bahwa calon areal kerja belum memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.
Dokumen itu turut menjelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kegiatan tertentu, antara lain penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.
Berdasarkan kesimpulan dokumen tersebut, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.












