Somasi Berlanjut ke Polda Sumut
Setelah waktu yang disebutkan dalam laporan terkait janji pengurusan izin terlewati dan kepastian mengenai izin belum diperoleh, pihak KTH Marcopolo disebut melakukan langkah lanjutan.
Dalam uraian laporan polisi, KTH Marcopolo telah menyampaikan somasi kepada IR dengan permintaan agar uang tersebut dikembalikan. Namun, somasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan.
Dokumen laporan juga menyebut IR kemudian tidak dapat dihubungi oleh pihak KTH.
Situasi tersebut kemudian menjadi dasar Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan P. Sihombing.
Surat kuasa yang dibuat pada 12 Agustus 2026 memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta membuat pengaduan atau laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.
Surat kuasa tersebut turut mencantumkan dasar pemberian uang berupa kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta empat bukti transfer BRI pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.
Dengan masuknya laporan ke Polda Sumut, persoalan dana Rp200 juta dan proses pengurusan permohonan HKm tersebut kini berada dalam ranah penegakan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi mencatat, perkara ini masih berada pada tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat informasi dalam dokumen yang diterima mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka terhadap IR. Karena itu, tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat dianggap terbukti sebelum adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












