DELI SERDANG, pelitaharian.id – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan suasana emosional. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa. Seusai putusan dibacakan, Sherly menangis histeris dan menyatakan keberatan atas amar putusan tersebut.
Sherly menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. Ia juga berpendapat rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dakwaan terhadap dirinya.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Sherly mengaku terkejut dengan alat bukti yang dijadikan pertimbangan dalam perkara tersebut.
“Iya. Cukup kaget ya dengan alat bukti yang disebutkan yang tidak berhubungan. Iya. Itu sangat-sangat gimana ya? Enggak adil aja sih buat saya. Memangnya kacamata yang pecah itu apa pasalnya? Memangnya saya pakai kacamatanya itu untuk menusuk matanya, menusuk wajahnya, bahkan wajahnya aja enggak terluka gitu.”
Sherly juga mempertanyakan dimasukkannya dua potong pakaian sebagai barang bukti. Menurutnya, salah satu pakaian tersebut bukan merupakan baju yang dikenakan pelapor pada tanggal kejadian. Ia mengklaim hal itu tidak sesuai dengan rekaman CCTV yang, menurut penilaiannya, memperlihatkan pelapor mengenakan kaus abu-abu bertuliskan Levis.
“Kemudian baju, baju juga sama. Memangnya satu hari itu dia pakai dua baju. Kenapa dia serahkan dua bukti? Baju yang koyak dikoyakin sama LC yang di Delta Spa dibawa ke nuduhnya ke saya. Dia enggak ada pakai baju double tanggal 5 April itu. Dan jelas di kamera CCTV juga dia pakai baju abu-abu bertuliskan Levis.”
Selain itu, Sherly menyatakan barang bukti tersebut, menurut pandangannya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya bersalah. Ia kembali menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan olehnya.
“Kenapa bisa barang bukti lain dijadikan dan bisa saya dituntut bersalah? Itu sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Saya di sini korban. CCTV juga tidak menunjukkan bahwa saya ini melakukan penganiayaan. Tidak ada satupun. Dan jelas di ketika dia bersaksi dia juga bilang kacamatanya saya ambil. Saya patahkan itu hukumnya apa? Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil saya tusuk ke mukanya.”
Sherly juga mempertanyakan kondisi kacamata yang dijadikan barang bukti. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi barang bukti dengan luka yang disebutkan dalam perkara.
“Itu mungkin saya bersalah. Tapi kacamata yang patah pun tidak masuk akal. Saya cuma patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana satu kacanya lagi? Kacanya cuman sebelah yang dia serahkan. Memangnya kacanya itu masuk ke muka dia, ke mata dia? Sangat tidak masuk akal bekas luka dengan barang buktinya. Ini benar-benar enggak adil.”
Pada akhir keterangannya, Sherly juga menyampaikan kritik terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
“Benar-benar bukan wakil Tuhan hakim-hakim di sini. Wakil setan mungkin iya.”












