Hukum

Vonis 21 Hari KDRT di PN Lubuk Pakam Disorot, Sherly Histeris Usai Divonis dan Ajukan Banding

10
×

Vonis 21 Hari KDRT di PN Lubuk Pakam Disorot, Sherly Histeris Usai Divonis dan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Terdakwa menilai barang bukti dan rekaman CCTV tidak membuktikan dakwaan, sementara tim kuasa hukum menyatakan banding serta berencana melapor ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung

Kolase menampilkan proses sidang pembacaan amar putusan perkara dugaan KDRT terhadap terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta penyampaian keterangan pers oleh tim penasihat hukum usai sidang di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan suasana emosional. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa. Seusai putusan dibacakan, Sherly menangis histeris dan menyatakan keberatan atas amar putusan tersebut.

Sherly menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. Ia juga berpendapat rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dakwaan terhadap dirinya.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Sherly mengaku terkejut dengan alat bukti yang dijadikan pertimbangan dalam perkara tersebut.

“Iya. Cukup kaget ya dengan alat bukti yang disebutkan yang tidak berhubungan. Iya. Itu sangat-sangat gimana ya? Enggak adil aja sih buat saya. Memangnya kacamata yang pecah itu apa pasalnya? Memangnya saya pakai kacamatanya itu untuk menusuk matanya, menusuk wajahnya, bahkan wajahnya aja enggak terluka gitu.”

Sherly juga mempertanyakan dimasukkannya dua potong pakaian sebagai barang bukti. Menurutnya, salah satu pakaian tersebut bukan merupakan baju yang dikenakan pelapor pada tanggal kejadian. Ia mengklaim hal itu tidak sesuai dengan rekaman CCTV yang, menurut penilaiannya, memperlihatkan pelapor mengenakan kaus abu-abu bertuliskan Levis.

“Kemudian baju, baju juga sama. Memangnya satu hari itu dia pakai dua baju. Kenapa dia serahkan dua bukti? Baju yang koyak dikoyakin sama LC yang di Delta Spa dibawa ke nuduhnya ke saya. Dia enggak ada pakai baju double tanggal 5 April itu. Dan jelas di kamera CCTV juga dia pakai baju abu-abu bertuliskan Levis.”

Selain itu, Sherly menyatakan barang bukti tersebut, menurut pandangannya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya bersalah. Ia kembali menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan olehnya.

“Kenapa bisa barang bukti lain dijadikan dan bisa saya dituntut bersalah? Itu sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Saya di sini korban. CCTV juga tidak menunjukkan bahwa saya ini melakukan penganiayaan. Tidak ada satupun. Dan jelas di ketika dia bersaksi dia juga bilang kacamatanya saya ambil. Saya patahkan itu hukumnya apa? Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil saya tusuk ke mukanya.”

Sherly juga mempertanyakan kondisi kacamata yang dijadikan barang bukti. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi barang bukti dengan luka yang disebutkan dalam perkara.

“Itu mungkin saya bersalah. Tapi kacamata yang patah pun tidak masuk akal. Saya cuma patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana satu kacanya lagi? Kacanya cuman sebelah yang dia serahkan. Memangnya kacanya itu masuk ke muka dia, ke mata dia? Sangat tidak masuk akal bekas luka dengan barang buktinya. Ini benar-benar enggak adil.”

Pada akhir keterangannya, Sherly juga menyampaikan kritik terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

“Benar-benar bukan wakil Tuhan hakim-hakim di sini. Wakil setan mungkin iya.”

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT tersebut digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada pokok-pokok amar putusan.

“Tanggal 6 Agustus 2026 pn lubuk dengan terdakwa Sherly dibuka. Gimana saudari Sherly sehat? Jadi kita baca yang pokok-pokoknya. Putusan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terdakwa di tahan dalam tahanan kota.”

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada Sherly. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tersebut.

Majelis juga menetapkan status sejumlah barang bukti, yakni satu buah kacamata, dua kaus lengan pendek warna putih yang telah robek, satu kaus lengan pendek warna cokelat yang telah robek, satu buah kacamata patah warna hitam, serta satu perangkat CCTV warna putih dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, satu buah flashdisk warna hitam berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena pidana penjara selama 21 hari menyayakan masa tahanan terdakwa dinyatakan ….penahanan yang di jalan kan …1 buah kacamata , dua baju kaos warna putih lengan pendek yang sudah robek 1 baju robek kaps warna cokelat lengan pendek yang sudah robek 1 buah kacamata patah warna hitam… buah cctv warna putih keduanya dibkembalikan kepada ….satu buah flashdisk warna hitam di dalam nya terdapat video dan foto tetap di masukkan ke dalam berkas perkara mengembalikan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar 5000 demikiam putusan.”

Usai putusan dibacakan, majelis hakim meminta sikap para pihak. Penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Setelah sidang selesai, penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, S.H., M.H. dan Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi kliennya menggelar konferensi pers.

Jonson Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, tidak ada alat bukti yang secara jelas menunjukkan Sherly sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dakwaan.

“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”

Jonson kembali menyoroti rekaman CCTV yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan penganiayaan di dalam rumah, maka seluruh rekaman CCTV seharusnya ditampilkan di persidangan, bukan hanya sebagian.

“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”

Ia menegaskan pihaknya telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil. Nampak dari raut wajah majelis hakim. Tadi rekan-rekan pasti melihat tadi raut wajah majelis hakim ya, terutama para anggota itu wajah kikuk. Jadi bukan hanya banding saya juga ke KY bahkan saya akan ke Bawas. Saya akan ke Bawas. Saya pastikan mereka harus mendapatkan ganjarannya. Itu dia. Karena apa? Ini putusan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang yang terungkap di persidangan. Ini sangat tidak berkeadilan. Walaupun itu hanya pengurangan katanya jangankan pengurangan, dinyatakan bersalah, tidak dihukum saja pun saya keberatan apalagi dinyatakan penjara 21 hari. Ini putusan yang sangat tidak adil. Kami banding saya lapor KY, saya lapor Bawas siap-siap aja.”

Jonson juga menyatakan fakta yang muncul selama persidangan, menurut penilaiannya, menunjukkan Sherly bukan sebagai pelaku tindak pidana, melainkan seseorang yang sedang meminta pertolongan.

“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”

Dalam kesempatan yang sama, Erwin Henderson turut menyoroti barang bukti berupa kaus yang disebut dalam perkara. Ia mempertanyakan kesesuaian barang bukti tersebut dengan pakaian yang digunakan pada hari kejadian.

“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”

Menutup konferensi pers, Jonson meminta dukungan masyarakat terhadap upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya.

“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”

Sementara itu, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyebut pihaknya sejak awal telah memperkirakan kemungkinan tersebut dengan mengacu pada putusan perkara yang melibatkan kakak Sherly. Menurutnya, tim kuasa hukum akan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi apabila diperlukan.

“Dan dari saya satu turut berdukacita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan ya khususnya di Sumatera Utara ini ya. Kita bukan orang baru sebenarnya di dunia hukum ini, tapi putusan itu benar-benar putusan yang ya yang memang mengejutkan. Walau dari awal ya kita sudah menduga karena apa? Ketika kita kaitkan dengan putusan kakaknya Sherly yang sama-sama mereka korban tapi diputus di pengadilan ini juga bahkan sampai di tingkat kasasi menjadi 6 bulan ya. Padahal mereka keduanya kakak adik adalah korban ya. Tapi seperti tadi dibilang rekan saya ya, kita akan tadi sudah dinyatakan banding ya. Kalau memang keadilan tidak dapat di pengadilan tinggi, kita kasasi ya. Kalau enggak juga dikasasi tidak ya barulah apa yang dapat kita lakukan. Saya terus terang ajalah kalau dapat saya dukun santet saya minta tolong sama dukun santet ni ya yang tidak memberikan keadilan santet aja menurut saya itu ya.”

Menambahkan pernyataan tersebut, Jonson mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.

“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan para pihak sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan konferensi pers. Putusan perkara masih dalam proses upaya hukum setelah terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan banding. Seluruh pernyataan yang bersifat penilaian, keberatan, atau tudingan merupakan pendapat masing-masing narasumber sebagaimana disampaikan kepada media.