Hukum

Vonis 21 Hari KDRT di PN Lubuk Pakam Disorot, Sherly Histeris Usai Divonis dan Ajukan Banding

32
×

Vonis 21 Hari KDRT di PN Lubuk Pakam Disorot, Sherly Histeris Usai Divonis dan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Terdakwa menilai barang bukti dan rekaman CCTV tidak membuktikan dakwaan, sementara tim kuasa hukum menyatakan banding serta berencana melapor ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung

Kolase menampilkan proses sidang pembacaan amar putusan perkara dugaan KDRT terhadap terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta penyampaian keterangan pers oleh tim penasihat hukum usai sidang di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT tersebut digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada pokok-pokok amar putusan.

“Tanggal 6 Agustus 2026 pn lubuk dengan terdakwa Sherly dibuka. Gimana saudari Sherly sehat? Jadi kita baca yang pokok-pokoknya. Putusan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terdakwa di tahan dalam tahanan kota.”

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada Sherly. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tersebut.

Majelis juga menetapkan status sejumlah barang bukti, yakni satu buah kacamata, dua kaus lengan pendek warna putih yang telah robek, satu kaus lengan pendek warna cokelat yang telah robek, satu buah kacamata patah warna hitam, serta satu perangkat CCTV warna putih dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, satu buah flashdisk warna hitam berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena pidana penjara selama 21 hari menyayakan masa tahanan terdakwa dinyatakan ….penahanan yang di jalan kan …1 buah kacamata , dua baju kaos warna putih lengan pendek yang sudah robek 1 baju robek kaps warna cokelat lengan pendek yang sudah robek 1 buah kacamata patah warna hitam… buah cctv warna putih keduanya dibkembalikan kepada ….satu buah flashdisk warna hitam di dalam nya terdapat video dan foto tetap di masukkan ke dalam berkas perkara mengembalikan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar 5000 demikiam putusan.”

Usai putusan dibacakan, majelis hakim meminta sikap para pihak. Penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan