Medan, pelitaharian.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama memberikan dukungan resmi terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026, yang mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah dari penjualan daging non-halal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan kota, bukan melarang aktivitas perdagangan.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan pimpinan FKUB dan majelis agama di Ruang Rapat I, Balai Kota, Selasa (24/2/26). Hadir pula Anggota DPRD Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI M Kalidasen, Ketua PGI-D Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Js. Alwin Angkasa, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias S, serta pengurus FKUB.
Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Wali Kota, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan yang menekankan bahwa surat edaran bukan untuk melarang perdagangan, tetapi untuk menata agar kegiatan jual beli daging non-halal lebih tertib dan terkontrol.
“FKUB bersama tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, tertib, dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi isu yang mengganggu kerukunan antarumat beragama,” tegas Yasir Tanjung. Ia menambahkan, pernyataan ini merupakan wujud komitmen merawat persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Rico Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan FKUB dan majelis agama. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat perdagangan, melainkan bertujuan menata agar kota lebih bersih, rapi, dan harmonis.
“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin bersih, tertib, dan maju,” jelas Rico Waas, didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Kepala Kesbangpol Andi Mario Siregar, dan Kabag Kesra Agus Suriono.
Rico Waas menekankan bahwa Medan sebagai kota majemuk memerlukan penghormatan dan toleransi antarumat beragama. Pemko Medan siap memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan lokasi usaha, termasuk memberikan solusi teknis jika diperlukan.
“Tidak ada niat menyakiti atau mendiskriminasi. Kami siap memfasilitasi, termasuk lahan atau solusi teknis lainnya,” tegasnya.
Wali Kota juga meminta tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan tujuan surat edaran agar masyarakat tidak terprovokasi isu yang keliru. Ia menambahkan, dialog akan terus dibuka dalam setiap penataan kota ke depan karena kebijakan ini melibatkan berbagai sektor dan kepentingan publik.
Di akhir pertemuan, Wali Kota mengajak semua elemen masyarakat menjaga kebersamaan, merawat keberagaman, serta memperkuat persatuan.
“Dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik, Medan akan semakin kuat, tertib, dan maju. Mari bersatu membangun Kota Medan,” pungkas Rico Waas.












