MEDAN, pelitaharian.id/ — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKS menilai kebijakan pajak dan retribusi perlu tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar peningkatan penerimaan daerah tidak justru menambah beban warga, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md., dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21 September 2026).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan terkait arah perubahan regulasi. Setidaknya ada empat perhatian utama, yakni peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, optimalisasi aset daerah, kajian dampak perubahan Perda terhadap perekonomian warga, serta pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Datuk mengatakan Pemko Medan perlu menjelaskan secara terperinci sektor pajak dan retribusi yang akan mengalami peningkatan maupun penyesuaian melalui perubahan Perda tersebut.
Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah menyampaikan proyeksi tambahan PAD yang dapat diperoleh setelah perubahan regulasi diterapkan.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujar Datuk.
Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan tarif pajak maupun retribusi, kata dia, perlu dikaji agar tidak memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.
Aset Daerah Diminta Dioptimalkan
Selain sektor pajak dan retribusi, Fraksi PKS menyoroti pengelolaan aset milik Pemko Medan. Aset daerah dinilai memiliki potensi menjadi sumber PAD apabila dikelola secara tertib, produktif dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Datuk juga mempertanyakan langkah Pemko Medan dalam memastikan aset daerah tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Fraksi PKS berharap persoalan mengenai dugaan penjualan aset milik Pemko Medan yang sebelumnya diberitakan media tidak kembali terjadi.
“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” katanya.
Minta Dampak Ekonomi Dikaji
Fraksi PKS juga meminta Pemko Medan memaparkan kajian mengenai dampak perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Fraksi PKS, evaluasi kebijakan perlu dilakukan secara berkala dengan melihat perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan pemerintah tetap relevan dengan kondisi di lapangan.
“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” ujarnya.
Retribusi Sampah dan Parkir Jadi Perhatian
Catatan lainnya berkaitan dengan retribusi pelayanan persampahan dan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Pemko Medan diminta menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pemungutan kedua jenis retribusi tersebut, termasuk hasil evaluasi terhadap sistem yang selama ini berjalan.
“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin modern, tertib dan akuntabel. Penguatan administrasi serta pemanfaatan sistem digital dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses pemungutan.
“Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif,” pungkas Datuk.













