Pengurangan PBB dan Validasi Data Pendidikan
Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Godfried menjelaskan masyarakat tertentu dapat mengajukan keringanan pembayaran antara 40 hingga 75 persen.
“Permohonan paling lambat 31 Mei 2026. Lampirkan SK pensiun atau surat keterangan berpenghasilan rendah dari lurah,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengulas komposisi APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp7,6 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp1,5 triliun dialokasikan untuk sektor pendidikan.
“Anggaran pendidikan ini besar. Harapan kita, untuk PAUD, TK, SD dan SMP tidak ada lagi pengutipan yang memberatkan orang tua,” ucapnya.
Ia mengingatkan pentingnya pembaruan data siswa dalam sistem Dapodik agar bantuan seperti KIP dan dana BOS tersalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan.
Infrastruktur Lingkungan Dikeluhkan
Persoalan penerangan jalan menjadi keluhan warga Jalan Santun yang menilai lampu sering redup dan mati. Godfried meminta Dinas Perhubungan segera melakukan pengecekan.
“Lampu jalan itu hak masyarakat. Karena 7,5 persen dari rekening listrik sudah dipungut untuk penerangan jalan,” katanya.
Sementara itu, banjir akibat parit yang tersumbat dikeluhkan warga Jalan Sempurna Ujung. Ia meminta tim P3SU kecamatan segera melakukan pembersihan sekaligus pendataan titik rawan genangan.
Distribusi air bersih dari PDAM juga disorot warga karena dinilai tidak stabil. Menurutnya, pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan daerah tersebut untuk evaluasi pelayanan.
Untuk infrastruktur jalan, ia memastikan Jalan Turi dan Gang Pelajar telah masuk dalam program pembetonan tahun ini.
“Saya dulu pernah tinggal di sana. Sudah saya masukkan dalam anggaran. Tahun ini harus dibeton,” ujarnya.













