Azli juga menyampaikan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kadis PMD Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa yang ada di Labusel. Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapapun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
“Bupati Labusel telah melakukan pengkhiatan besar, selain menghambat Pendidikan juga menghambat Pembangunan yang ada di desa. Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Kami minta Kapolda SUMUT dan Kepala Kejati SUMUT untuk tak tinggal diam” kata Azli.
Di Mapolda Sumatera Utara massa aksi disambut perwakilan Kapolda Sumatera Utara Safii Lubis mengatakan tuntutan aksi akan diproses.
“Akan kita proses” ujarnya.
Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara massa aksi disambut oleh perwakilan Kepala Kejati SUMUT Eva yang menyatakan akan dikaji dan ditindaklanjuti. Walupun massa aksi sempat menggoyang pagar karena kecewa terlalu lama menunggu untuk menyambut aspirasinya.
“Dipelajari dulu dan ditindaklanjuti” kata Eva.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut :












