Medan, pelitaharian.id – Kasus perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Mantan Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Tua, Rizka Daulay kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/11/23).
Terdakwa Rizka Daulay dihadirkan Penuntut Umum Rita Suryani melalui Video Call Whatsapp yang berlangsung di ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan dengan Ketua Majelis Hakim Arpanyani SH serta dihadiri Penasehat Hukum Tengku Fitra Yupina, SH.
Agenda persidangan untuk pemeriksaan keterangan Terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Rizka mengatakan tidak mengenal korban Emmy Darwati maupun anaknya Elza Ranti.
Korban dikenalkan kepada dirinya dari Ririn Mudari. Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa saat menjawab pertanyaan penuntut umum bahwa Ririn adalah orang luar “dia itu bukan pegawai PDAM Tirtanadi”, dimana Ririn berteman dengan Elza Ranti anak dari Emmy Darwati.
Diakuinya setelah menerima uang dari Emmy Darwati sebesar Rp220 juta untuk pegawai dan honorer, menyerahkan uang tersebut kepada Roni Simanjuntak.
“Waktu itu Roni masih berstatus suaminya dan kini bertugas di Hublang PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal,” ujarnya kepada majelis hakim, penuntut umum dan Penasehat hukumnya dalam persidangan secara Video Call Whatsapp.












