Untuk menindaklanjutinya, Harris pun menegaskan bahwa Komisi 4 DPRD Medan segera turun dan melihat langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat yang mengeluh adanya kebisingan, debu, dan getaran yang membuat warga sekitar perusahaan menjadi tidak nyaman.
“Rapat hari ini sementara kami skor untuk penjadwalan ulang dan akan kita sidak langsung ke lapangan terkait pengaduan masyarakat mengenai permasalahan kebisingan, pencemaran lingkungan, maupun terkait ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari pengangkutan hasil produksi perusahaan,” kata Haris Kelana.
Sementara Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk menindak tegas perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, baik sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin, maupun sanksi pidana.
Selain itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Dedy Aksyari Nasution, mengatakan akan mengkaji ulang terkait lokasi perusahaan ini apakah termasuk dalam zona industri atau tidak.
Dalam RDP ini juga dibahas pengaduan masyarakat terkait bangunan yang sudah berdiri di Jalan Jati III, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai namun belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta pengaduan masyarakat terkait jalan rusak di Jalan Angsa dan Jalan Madong Lubis, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.













