Berita UtamaPolitik

Komisi E DPRD Sumut Gelar Musyawarah Bersama Kanwil Kemenag Sumut Bahas persoalan Hak Calon jamaah Haji dan Umroh Gagal Berangkat oleh Zulindo

×

Komisi E DPRD Sumut Gelar Musyawarah Bersama Kanwil Kemenag Sumut Bahas persoalan Hak Calon jamaah Haji dan Umroh Gagal Berangkat oleh Zulindo

Sebarkan artikel ini
Foto: Salah seorang peserta umroh yang juga Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori memberikan pendapat pada rapat musyawarah Komisi E DPRD bersama Kanwil Kemenag Sumut di ruang Banggar DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol No.5, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (29/9/2023). (pelitaharian.id/istimewa).

Edy juga berjanji siap mendampingi para jamaah untuk mendapatkan haknya termasuk dalam permasalahan hukum karena disini sudah ada dugaan tindakpidananya karena sudah ada janji bagi para jamaah hal ini terbukti ada lima kali tanggal keberangkatan yang disampaikan dalam rapat akan tetapi itu hanya janji sementara puluhan calon jamaah ini tetap tidak diberangkatkan.

Harapannya, selain permasalahan hukum dimana para jamaah melaporkan Zulindo, besar harapan bahwa izin Zulindo tersebut dibekukan, selain itu kita meminta Zulindo Batam bertanggungjawab atas permasalahan ini.

Sementara itu Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut, Muslim Lubis menyampaikan bahwa Satgas yang dimaksud berada di Jakarta, untuk itu kepada para calon jamaah yang sudah membayar namun belum berangkat secara bersama membuat pengaduan sehingga ini bisa di kordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta bisa mengambil langkah penindakan.

Satgas tersebut tergabung selain dari Kementerian Agama, juga melibatkan Kementrian Perdagangan, Pariwisata, Kemenlu, Kemenkumham, Kementerian Komunikasi, Kepolisian dan Kementerian Keuangan.

Ditegaskan Muslim Lubis mengenai penindakan itu tidak ada kewenangan di wilayah, itu biasa rekomendasi dari Satgas dan barulah Kementerian Agama yang memutuskan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *