El Suhaimi menegaskan bahwa suksesnya penyelenggaraan pemilu sangat bergantung pada kesiapan penyelenggara di semua tingkatan. “Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar memerlukan persiapan matang untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan berintegritas,” katanya lagi.
Selain itu, acara ini juga menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Tio Aliansyah menjelaskan tentang proses penanganan pengaduan etika penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh DKPP.
“Proses pengaduan dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. Bila pengaduan memenuhi syarat, pelapor diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi kekurangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, jenis pelanggaran etika yang sering terjadi meliputi ketidaknetralan, pelanggaran prosedur, hingga dugaan perilaku tidak patut, seperti tindakan kekerasan atau perbuatan asusila. “Kami memproses kasus-kasus ini berdasarkan bukti yang ada,” kata Tio Aliansyah.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Sumut berharap seluruh penyelenggara pemilu di tingkat badan adhoc mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan transparansi selama pelaksanaan Pilkada 2024.












