Medan, pelitaharian.id – Laporan Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2021 Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD kota Medan, di Ruang Rapat Parpurna DPRD Kota Medan, Senin (25/4/2022).
Rapat Paripurna melakukan pembatasan jumlah hadirin di Ruang Rapat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 serta menghimbau senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dan hindari berjabat tangan, mencuci tangan atau Gunakan hand sanitizer sebelum makan tidak berpindah tempat duduk serta mengurangi interaksi fisik dengan tamu lainnya.
Ketua DPRD Medan, Hasyim, S.E. menyampaikan bahwa Rapat Paripurna tersebut melanjutkan rapat paripurna DPRD kota Medan tanggal 28 Maret 2022 yang lalu dalam acara penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban lkpj 2021 dan penandatanganan keputusan DPRD kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD kota Medan, papar Hasyim.
Anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik selaku ketua Pansus pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ tahun anggaran 2021 menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah di kota Medan tanggal 28 Maret Tahun 2022 dengan berharap penyampaian laporan ini nantinya dapat diterima dan dijadikan rekomendasi DPRD yang disampaikan badan pemerintah Medan untuk dapat menjadikan kota Medan menjadi lebih baik dan lebih baik kedepannya.
Serta mengatakan pandemi covid 19 telah meliputi seluruh sektor kehidupan masyarakat untuk dampak yang ditimbulkan yang secara langsung dampak pada ditundanya banyak program-program dan kepada seluruh OPD berdasarkan hasil pembahasan antara panitia khusus dengan organisasi perangkat daerah pemerintah kota Medan terdapat beberapa hal perlu mendapat perhatian serius seperti masih banyaknya peraturan daerah Kota Medan yang belum ditindak dengan peraturan Walikota sehingga belum dapat dilaksanakan akibat belum memiliki aturan atau petunjuk teknis pelaksanaan panitia khusus.
Ketua Pansus dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2021, menemui ketiga perusahaan umum daerah (PUD) Kota Medan seperti PUD Pasar, Pembangunan dan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk realisasi pendapatannya dinilai masih belum maksimal.
Sehingga diharapkan PUD Pasar Kota Medan berinovasi dan menggali sumber-sumber pendapatan serta direkomendasikan menertibkan pasar-pasar liar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ akhir Tahun Anggaran 2021 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, Senin (25/4/2022) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.
Prihal parkir pasar, menurutnya, harus memiliki izin parkir resmi, agar PUD Pasar Kota Medan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk tertib dan nyamannya para pedagang dan pelanggan pasar.
Hal senada pansus juga merekomendasikan pada PUD Pembangunan untuk turut berinovasi dan menggandeng pihak ketiga dalam penataan kembali kolam renang deli, medan zoo dan lain-lain.
“Sehingga mampu bersaing dan menarik pengunjung termasuk sarana transportasi di Medan Zoo perlu diadakan segera,” katanya.
PUD Pembangunan juga, tambahnya, agar segera memikirkan inovasi rumah susun dengan design dan perencanaan yang matang.
Sedangkan, pansus juga menyoroti terkait label halal di RPH Kota Medan, diharapkan memberi pengawasan setiap daging yang dilepas ke pasar untuk identifikasi kegagalan yang jelas.
“Pansus meminta agar setiap daging mentah yang masuk ke Kota Medan sudah harus bersertifikat terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam hal mendongkrak pendapatan tersebut, Pansus meminta RPH Kota Medan menganggarkan pembelian cold storage serta menggandeng pihak ketiga dalam hal penataan dan inovasi RPH tersebut.
Pansus berkesempatan melihat realisasi pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di tahun 2021 yang sebesar 96,43%, dengan realisasi belanja mencapai 66,09%.
Menurut Haris, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan untuk melakukan pendataan serta sertifikasi terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Kami menilai kurangnya pengelolaan aset, sehingga diminta segera selesaikan penataan aset dan sertifikasi, karena akan mempengaruhi pelaporan keuangan,” paparnya.
Dikatakannya, agar tidak ada pembiaran aset, dimana aset yang ada harus dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat agar kedepannya tidak menjadi polemik.
Terkait aset Pemko Medan, berupa bangunan di kawasan Jalan Nibung, dalam praktek sewa menyewa ditemui berbagai kejanggalan, mengingat besaran dilapangan sangat mahal, namun jumlah uang yang masuk ke kas Pemko Medan sangat kecil.
“Harus segera ditinjau ulang dan dievaluasi terhadap PAD yang dihasilkan,” ujarnya.
Demikian pula terhadap lahan-lahan atau bangunan milik Pemko Medan yang belum difungsikan agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.
Untuk, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Pansus mencatat realisasi pendapatan selama tahun 2021 yakni sebesar 88%.
Adapun, dalam pemungutan pajak daerah dan untuk menghindari kebocoran pada penerimaan pajak Kota Medan, pansus mendorong mengoptimalkan digitalisasi dalam pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak serta pemantauan objek para wajib pajak bekerjasama dengan Bank Sumut dan Bank BNI 46.
Termasuk penggunaan dan pengadaan sistem tapping box harus dilakukan secara merata dan menyeluruh pada seluruh wajib pajak daerah.
Bahkan, pansus mengarahkan pada setiap pengutipan parkir harus memiliki izin parkir dan harus memiliki wajib pajak perparkiran.
Menyinggung realisasi belanja pada Dinas Pariwisata Kota Medan di tahun 2021 mencapai 77,98%, pansus menilai perlu adanya inovasi serta kalender yang terjadwal dalam even-even pariwisata serta berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga berkolaborasi dalam menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) tuan rumah bersama yakni Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Sehingga, ditambahkannya, perlu perhatian khusus dalam menata wisata iconic seperti situs-situs serta pengembangan wisata mangrove di wilayah utara Kota Medan dalam upaya maksimalkan wisata andalan.
“Jadi, Dinas Pariwisata harus mampu gerak cepat dan dapat berkolaborasi dengan stakeholders yang lain dibidang pariwisata agar potensi wisata Kota Medan tergali,” sebutnya.
Melihat peran serta Kota Medan terhadap even PON bagi daerahnya, selain Dinas Pariwisata juga kepada Dinas Pemuda dan Olahraga diingatkan agar segera menyusun jadwal penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keolahragaan Kota Medan, guna menyambut PON Sumut – Aceh untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Tidak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga diminta segera mungkin menyelesaikan aset-aset Pemko Medan dalam hal ini yang menunjang sarana dan prasarana keolahragaan di Kota Medan, seperti Stadion Teladan, lapangan-lapangan olahraga.
“Sehingga, kita mampu memperbanyak even-even keolahragaan dalam menjadikan Kota Medan yang merupakan gudang para atlet,” serunya.
Terakhir, dalam mengatasi volume hujan yang tinggi yang mengakibatkan banjir, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan disarankan untuk pekerjaan drainase dan revitalisasi parit dilakukan diawal tahun anggaran.
“Dinas PU diharap agar pelaksanaan tidak asal jadi mengingat anggaran PU sangat tinggi, terutama soal drainase yang tetap menjadi momok kebanjiran harus punya konsepdan grand design jangan asal dikerjakan,” paparnya untuk hal itu.
Demikian laporan hasil pembahasan pansus pembahasan LKPJ akhir tahun anggaran 2021.”Ini kami sampaikan, hasil pembahasan ini diharap menjadi rekomendasi DPRD untuk disampaikan kepada Pemko Medan dalam rangka meningkatkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah serta dalam rangka menghadirkan dan meningkatkan transparansi kinerja pemerintah daerah terhadap masyarakat Kota Medan.
Lebih lanjut, pada waktu bersamaan DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE juga menggelar pembahasan perubahan struktur di alat kelengkapan dewan (AKD).
Melalui keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Medan, diumumkan nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) dan juga komisi yang menangani sebanyak 4 (empat) bidang di pemerintahan.
Penulis: Arya Laksana Mulya
Editor: Cut Riri
https://pelitaharian.id/advertorial/laporan-pansus-terhadap-lkpj-akhir-tahun-anggaran-2021-pada-rapat-paripurna-dprd-medan/