Medan, pelitaharian.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini dilakukan usai mendengarkan Tanggapan Fraksi Fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (27/6/2022)

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua, H. Rajuddin Sagala, T Bahrumsyah dan Ihwan Ritonga mengatakan, Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Senin (13/6) lalu, dalam acara penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kota Medan atas Ranperda kota Medan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
“Maka dengan itu, skors rapat pada tanggal 13 Juni 2022 yang lalau kami nyatakan dicabut. Dan Rapat Paripurna pada hari ini secara resmi kami nyatakan “dibuka” dan terbuka untuk umum,” kata Hasyim.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala dan Ihwan Ritonga yang didaulat membacakan hasil rekomendasi mengatakan, bahwa Badan Anggaran kota Medan telah melakukan pembahasan bersama dengan tim Anggaran Pemerintah kota Medan dan Kepala SKPD pemerintah kota Medan dari tanggal 13 Juni s/d 26 Juni 2022.






