Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, realisasi anggaran kinerja hanya mencapai 54 persen atau Rp.4.236.175.400. Rendahnya serapan anggaran tersebut tidak terlepas dari beberapa aspek, di antaranya perubahan nomenklatur unit kerja dari bagian pemerintah menjadi bagian tata pemerintahan. Hal ini mengakibatkan perubahan beberapa pengadministrasian kegiatan tersebut, di samping masa pandemi dan status PPKM di Kota Medan.

Bagian Hukum Setda Kota Medan diharapkan dapat mengoptimalkam koordinasi dengan tingkat pemerintah atasan dan instansi vertikal dalam percepatan pembentukan produk hukum.
“Realisasi belanja hanya sebesar 68.65 persen atau 1.829.902.694,00. Banyak nya aset yang tidak terurus atau lepas dari Pemko Medan dinilai akibat belum optimalnya kinerja pada bagian hukum Setda kota Medan. Untuk itu Pemko Medan, diminta untuk melakukan optimalisasi kenerja pada bagian hukum ini. Berupa pemberian pelatihan bagi ASN agar memiliki kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni didalam menyelesaikan persoalan hukum pada aset milik Pemko Medan,” terangnya.
Serapan anggaran dan kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan sebesar 40 persen, di mana minimnya serapan anggaran disebabkan banyaknya kegiatan yang tidak dapat terlaksana akibat pandemi Covid-19, sehingga berbagai belanja kegiatan tidak dicairkan. Bagian ini merupakan hasil peleburan bagian agama, kesejahteraan rakyat, dan sosial pembangunan.






