Akan tetapi, Dishub Medan juga memastikan bahwa para pengemudi Bus Listrik BRT Kota Medan telah bersertifikasi. Dijelaskan Iswar, adapun sertifikasi yang harus dimiliki para pengemudi tersebut, yakni Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum (SPAU).
“Pengemudi Bus Listrik BRT Kota Medan wajib bersertifikasi. SPAU ini akan kita jadikan salah satu persyaratan utama, tentunya selain syarat-syarat lainnya seperti tidak menggunakan narkoba dan lain-lain. Bagi kita keberadaan Bus Listrik berteknologi tinggi itu sangat penting, tapi SDM yang dipekerjakan untuk mengoperasikannya juga tidak kalah penting. Ini bentuk komitmen kita yang ingin menghadirkan transportasi modern yang aman dan nyaman untuk masyarakat,” tegas Iswar.
Iswar pun menjelaskan kembali, bahwa pihaknya akan segera melelang program Mastran BRT tersebut di awal bulan Juni mendatang lewat sistem e-Katalog. Ia pun berharap dan mendorong para operator lokal di Sumatera Utara pada umumnya dan Kota Medan pada khususnya untuk dapat mengupgrade diri agar mampu memenuhi persyaratan lelang yang akan dibuka.
“Lelang akan kita buka di awal Juni. Bila teman-teman operator lokal mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses lelang tersebut, tentu kita akan memprioritaskannya. Tapi kita tegaskan, bila (operator lokal) tidak mampu memenuhi persyaratan yang ada, maka kita akan memilih operator yang paling siap untuk mengelola Bus BRT Kota Medan, sebab kita ingin memberikan pelayanan terbaik untuk warga Kota Medan,” ujarnya.












