Dalam pernyataan sikap buruh yang diteken Ketua PD FSP RTMM-SPSI Buldoser Sitepu menyampaikan sejumlah keberatan dan tuntutan yang akan disampaikan ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke DPR RI. Salah satu di antaranya meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan menolak Permenaker No 2/2022 untuk direvisi, termasuk pernyataan sikap bersama tiga spanduk besar yang sudah ditandatangani para pekerja di hadapan anggota DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoly dan Gusliadi.
Berkat menyebutkan, surat penolakan DPRD Sumut terhadap Permenaker No 2/2022 sudah diteken Ketua Baskami Ginting, yang isinya mendesak DPR RI mencabut peraturan tersebut. “Surat tersebut merupakan aspirasi para buruh dan pekerja yang berdemo hari Rabu (23/2/2022) dan langsung disikapi hari itu juga. Suratnya diantar langsung oleh anggota dewan ke Jakarta, untuk diteruskan ke Menaker dan DPR RI Komisi Perburuhan,” katanya.
Usai mendengarkan penjelasan Berkat Laoly, para pengunjurkasa meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (cut)













