Politik dan Pemerintahan

Massa Serikat Pekerja Demo ke DPRD SU Tandatangani Spanduk Tolak JHT 56 Tahun

2
×

Massa Serikat Pekerja Demo ke DPRD SU Tandatangani Spanduk Tolak JHT 56 Tahun

Sebarkan artikel ini
Massa Serikat Pekerja saat melakukan aksi menolak Permenaker di gedung DPRD Sumut.

Medan, Pelitaharian.id – Puluhan massa dari serikat pekerja di Sumut menggelar aksi demo di depan gerbang gedung DPRD Sumut, Kamis (24/2/2022), ditandai membubuhkan tandatangan di atas spanduk bertuliskan menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Sambil membawa tiga spanduk besar, massa dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SP LEM SPSI) PD dan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) mengecam aturan menteri yang tidak membela dan melindungi kepentingan pekerja dan terlihat massa membubuhkan tandatangan dengan tertib, disaksikan aparat kepolisian.

Dalam orasi yang dibacakan Sekretaris PD FSP RTMM-SPSI Pranoto menyebutkan, pembubuhan tandatangan dari para pekerja merupakan bukti bahwa mereka menolak aturan menteri yang salah satu poinnya mewajibkan pekerja menerima tunjangan hari tua di usia 56 tahun. “Macam mana mau terima JHT di usia 56 tahun kalau pekerja dipecat di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun baru dapat. Itu kan bukan uang negara, bukan uang BUMN, tapi uang kami para pekerja,” katanya.

Dalam pernyataan sikap buruh yang diteken Ketua PD FSP RTMM-SPSI Buldoser Sitepu menyampaikan sejumlah keberatan dan tuntutan yang akan disampaikan ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke DPR RI. Salah satu di antaranya meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan menolak Permenaker No 2/2022 untuk direvisi, termasuk pernyataan sikap bersama tiga spanduk besar yang sudah ditandatangani para pekerja di hadapan anggota DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoly dan Gusliadi.

Berkat menyebutkan, surat penolakan DPRD Sumut terhadap Permenaker No 2/2022 sudah diteken Ketua Baskami Ginting, yang isinya mendesak DPR RI mencabut peraturan tersebut. “Surat tersebut merupakan aspirasi para buruh dan pekerja yang berdemo hari Rabu (23/2/2022) dan langsung disikapi hari itu juga. Suratnya diantar langsung oleh anggota dewan ke Jakarta, untuk diteruskan ke Menaker dan DPR RI Komisi Perburuhan,” katanya.
Usai mendengarkan penjelasan Berkat Laoly, para pengunjurkasa meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (cut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *