Medan, Pelitaharian.id – Puluhan massa dari serikat pekerja di Sumut menggelar aksi demo di depan gerbang gedung DPRD Sumut, Kamis (24/2/2022), ditandai membubuhkan tandatangan di atas spanduk bertuliskan menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
Sambil membawa tiga spanduk besar, massa dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SP LEM SPSI) PD dan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) mengecam aturan menteri yang tidak membela dan melindungi kepentingan pekerja dan terlihat massa membubuhkan tandatangan dengan tertib, disaksikan aparat kepolisian.
Dalam orasi yang dibacakan Sekretaris PD FSP RTMM-SPSI Pranoto menyebutkan, pembubuhan tandatangan dari para pekerja merupakan bukti bahwa mereka menolak aturan menteri yang salah satu poinnya mewajibkan pekerja menerima tunjangan hari tua di usia 56 tahun. “Macam mana mau terima JHT di usia 56 tahun kalau pekerja dipecat di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun baru dapat. Itu kan bukan uang negara, bukan uang BUMN, tapi uang kami para pekerja,” katanya.













