Medan, Pelitaharian.id – Menteri perindustrian dan pedagangan (Menperindag) harus merivisi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna menghindari timbulnya masalah baru, karena selama ini, eksportir minyak goreng diwajibkan menjual di dalam negeri dengan harga HET (Harga Eceran Tertinggi). “Celakanya, untuk pabrik yang sama sekali tidak mengekspor, semua penjualan lokal mereka diwajibkan jual dengan HET,” ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) di Gedung DPRD Sumut.
Menurutnya, ada masalah yang mengintai di balik penetapan yang dilakukan pemerintah tersebut di masa mendatang, antara lain bisa mengancam produsen minyak goreng khususnya produsen menengah ke bawah. Sebab, kebijakan DPO/DMO bisa menjadi bumerang bagi perusahaan maupun masyarakat, karena dengan memaksa menjual migor sesuai HET, perusahaan akan menanggung kerugian Rp2000-Rp3000 per kg. Beberapa perusahaan produsen migor sudah melakukan hal itu, dampaknya perusahaan tersebut terpaksa tutup permanen. Kondisi ini yang tidak diinginkan.













