LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memunculkan perbedaan keterangan antara terdakwa Sherly dan saksi pelapor R, terutama terkait rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.
Persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (23/4/2026), dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti. Sherly hadir didampingi penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., sementara penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga.
Dalam agenda persidangan keterangan saksi R, JPU menghadirkan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di ruang sidang utama guna mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi R terkait kronologi peristiwa. Tayangan itu menampilkan rangkaian situasi di dalam rumah, termasuk momen kedatangan anggota keluarga hingga kondisi menjelang terjadinya keributan.
Dalam sidang, R menyampaikan bahwa tidak seluruh momen kejadian terekam kamera pengawas.
“MCB dimatikan,” ujar R di hadapan majelis hakim, sembari menjelaskan bahwa sebagian rekaman tidak tersimpan.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh rekaman yang dimiliki telah diserahkan kepada penyidik.
“Yang ada sudah saya serahkan semua,” katanya.
Namun, R mengakui bahwa saat awal kejadian, kondisi listrik di rumah masih menyala sebelum akhirnya padam.
Usai menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terdakwa Sherly menyampaikan bantahan keras terhadap kesaksian Roland yang dinilainya tidak sesuai fakta. Ia juga menyoroti kejanggalan pada alat bukti rekaman CCTV yang diperdebatkan dalam persidangan.
Dalam wawancara dengan wartawan, Sherly menyebut banyak pernyataan R yang tidak benar dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Bantahan saya, banyak sekali kesaksiannya R yang tidak benarnya dan ngomongannya juga terlihat belit-belit. Ketika disinggung soal BAP, dia bilang lupa dan emosi, tidak mau kalah seperti biasa,” ujar Sherly.
Ia juga menyinggung rekaman video yang ditampilkan di persidangan, yang menurutnya justru memperlihatkan emosi R yang meledak-ledak.
“Di video itu terlihat dia yang sangat emosi. Bahkan majelis hakim sempat bertanya, ‘Itu Anda yang marah-marah?’ Jadi bagaimana mungkin saya yang dimarahi, ditunjuk-tunjuk, bisa menganiaya dia. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Teriakan Minta Tolong dan Dugaan Rekayasa CCTV
Sherly mengungkapkan, saat kejadian dirinya berada di tangga lantai dua menuju lantai satu sambil menggendong dua anaknya. Ia mengaku sempat berteriak meminta pertolongan sebelum listrik padam.
“Saya teriak, ‘Tolong Ko Erwin, tolong’. Baru setelah itu MCB dimatikan. Harusnya kalau sebelum jam 09.40, semua rekaman CCTV masih ada, baik di lantai satu, lantai dua, maupun garasi,” jelasnya.
Menurutnya, rekaman yang ditampilkan di persidangan tidak utuh dan diduga telah melalui proses seleksi bahkan rekayasa.
“Video yang ditampilkan itu bukan dari CCTV langsung, tapi screenshot dari handphone. Suaranya juga dimatikan. Yang menguntungkan dia ditampilkan, yang merugikan dihilangkan,” katanya.
Sherly juga menyoroti bahwa rekaman CCTV di luar rumah yang disebut memiliki dua titik kamera tidak pernah diserahkan ke penyidik.
Barang Bukti Dinilai Tidak Relevan
Selain CCTV, Sherly turut mempertanyakan barang bukti yang diajukan, termasuk pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian.
“Dia menyerahkan baju krem dan putih, padahal di CCTV dia pakai baju abu-abu. Jadi itu tidak ada hubungannya dengan kejadian 5 April,” ujarnya.
Ia juga menyebut jumlah rekaman CCTV yang diserahkan tidak lengkap. Dari lima titik kamera yang seharusnya ada, hanya tiga yang dihadirkan dalam persidangan.
“Yang di luar, kiri dan kanan, tidak diserahkan. Bentuk CCTV-nya juga berbeda, bukan seperti yang ditunjukkan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Sherly, Jonson Sibarani, menilai banyak kejanggalan yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait alat bukti CCTV.
“Kalau seseorang dianiaya di rumahnya sendiri, tentu semua rekaman akan ditunjukkan. Tapi faktanya tidak ada satu pun rekaman yang memperlihatkan klien kami melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Ia juga menilai rekaman yang ditampilkan tidak autentik karena merupakan hasil tangkapan layar, bukan rekaman asli dari sistem CCTV.
“Selain dipilih-pilih, itu juga diduga sudah direkayasa. Bahkan suara dalam video dimatikan,” katanya.
Menurutnya, rekaman yang justru ditampilkan malah menunjukkan R dalam kondisi emosi tinggi.
“Bagaimana mungkin seorang ibu yang menggendong dua anak bisa melakukan penganiayaan terhadap suami yang sedang emosi. Secara logika itu sulit diterima,” lanjutnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Togar Lubis, meminta majelis hakim untuk objektif dalam menilai perkara tersebut.
“Kami mohon majelis hakim melihat perkara ini secara objektif. Karena dari fakta persidangan, jawaban saksi banyak yang tidak sesuai dengan BAP-nya sendiri,” ujarnya.
Harap Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
Di akhir pernyataannya, Sherly berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta memulihkan nama baiknya.
“Saya benar-benar korban. Saya tidak menganiaya mantan suami saya sedikit pun. Saya mohon bisa bebas murni dan nama baik saya dipulihkan,” pungkasnya.
Hingga kini, perkara KDRT tersebut masih bergulir dan fakta kejadian dinilai belum sepenuhnya terang, terutama terkait keabsahan dan kelengkapan rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti utama di persidangan.












