LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memunculkan perbedaan keterangan antara terdakwa Sherly dan saksi pelapor R, terutama terkait rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.
Persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (23/4/2026), dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti. Sherly hadir didampingi penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., sementara penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga.
Dalam agenda persidangan keterangan saksi R, JPU menghadirkan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di ruang sidang utama guna mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi R terkait kronologi peristiwa. Tayangan itu menampilkan rangkaian situasi di dalam rumah, termasuk momen kedatangan anggota keluarga hingga kondisi menjelang terjadinya keributan.
Dalam sidang, R menyampaikan bahwa tidak seluruh momen kejadian terekam kamera pengawas.
“MCB dimatikan,” ujar R di hadapan majelis hakim, sembari menjelaskan bahwa sebagian rekaman tidak tersimpan.












