Berita Utama & Headline

Sidang KDRT di Lubuk Pakam Diwarnai Perdebatan Peliputan, Terdakwa Tolak Tuduhan dan Singgung Rekaman CCTV

7
×

Sidang KDRT di Lubuk Pakam Diwarnai Perdebatan Peliputan, Terdakwa Tolak Tuduhan dan Singgung Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

Permintaan Saksi Batasi Publikasi Sempat Picu Respons Wartawan, Terdakwa Justru Minta Kasus Dibuka ke Publik

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat pemeriksaan saksi berlangsung, diwarnai keberatan yang memicu diskusi antar pihak, Lubuk Pakam, dalam kondisi sidang terbuka, Jumat (25/4/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (23/4/2026), berlangsung dinamis dengan munculnya perdebatan terkait peliputan media di ruang sidang yang terbuka untuk umum.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota itu menghadirkan terdakwa Sherly didampingi kuasa hukumnya Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ricky Sinaga.

Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan lanjutan saksi pelapor berinisial R dalam perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam. Namun jalannya sidang sempat terhenti sejenak ketika saksi menyampaikan keberatan atas peliputan media.

“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai saya ingin sampaikan beberapa hal, satu soal persidangan hari ini saya keberatan diliput oleh media, karena ini saya kesini dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara rumah tangga, dan saya ada rumah tangga, yaitu anak saya sedang sekolah saya takut, pemberitaan sampai keteman-temannya dan takut anak saya di bully di sekolah, karena anak yang paling besar ikut sama saya,” ujar R di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, hakim sempat mengingatkan awak media agar tidak menyebarluaskan hasil liputan dari persidangan.

“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” kata hakim dalam persidangan.

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari wartawan yang menegaskan bahwa kerja jurnalistik tetap berlandaskan kode etik serta mengedepankan kepentingan publik.

“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” ujar salah satu wartawan.

Setelah adanya penjelasan tersebut, majelis hakim akhirnya memperbolehkan publikasi hasil liputan dengan catatan tetap mematuhi kaidah jurnalistik dan etika pemberitaan.

Pendalaman Keterangan Saksi

Dalam kesaksiannya, R memaparkan dugaan peristiwa kekerasan yang disebut terjadi di area tangga rumah. Ia menyebut tidak semua kejadian terekam kamera pengawas karena adanya gangguan listrik.

“MCB dimatikan Erwin,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa rekaman CCTV yang tersedia tidak sepenuhnya menggambarkan rangkaian peristiwa.

“Erwin mematikan MCB,” katanya lagi.

Namun saat dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada awal kejadian listrik masih dalam kondisi menyala, termasuk saat interaksi terjadi di tangga.

“Masih hidup,” jawab R saat ditanya terkait kondisi listrik pada saat kejadian awal.

R juga menyatakan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada pihak penyidik.

“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui tidak sepenuhnya mengingat detail waktu dan urutan kejadian secara rinci.

“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” ucapnya.

Pengakuan R pada sidng sebelumnya (14/4/2026)

Namun demikian, saat didalami lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada fase awal kejadian, termasuk ketika terdakwa turun dari lantai atas dan terjadi interaksi di tangga, kondisi listrik masih dalam keadaan menyala.

” Tadi saudara katakan salahnya MCB saya dimatikan oleh Erwin.iya kan pada saat peristiwa yang mana dimatikan oleh Erwin?,” tanya Jonson
” Pada saat peristiwa hari itulah di hari itu. Iya,” jawab R

“Ya Peristiwa hari itu kan banyak pada saat si pada saat Sherly turun dari lantai 3 atau pada saat Sherly mendorong saudara?,” tanya Jonson
“pada saat mereka teriak. Saya enggak tahu posisi di dekat mana. Enggak lama teriak Erwin gedor-gedor langsung matiin lampu. Saya lupa ingat jelasnya kayak gimana,” jawab R

“Yang gedor-gedor. Bukan. Tunggu dulu. Erwin di luar gedor-gedor pintu, pada saat saudara dari lantai 3 menuju lantai dua, si Sherly mendorong saudara. Berarti hidup. Berarti listrik masih hidup dong waktu itu. Berarti listrik masih hidup dong. Masih. Masih hidup kan? ,” tanya Jonson
“Masih hidup,” jawab R

” Ah, mana rekaman CCTV-nya?,” tanya Jonson
“Minta dong sama jaksa, Pak,” jawab R
” Loh, bukan maksudnya ada enggak rekaman CCTV pada saat peristwa itu?,” tanya Jonson
“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” jawab R

“Ada enggak? Pertanyaan saya, ada enggak rekaman ketika saudara itu didorong oleh Sherly? Kan hidup, Listrik masih hidup?,” tanya jonson
“saya lupa lupa ingat waktu pada saat itu karena enggak lama dia teriak listrik rumah saya dimatikan Pak,* jawab R

“Di mana dia teriak? Enggak lama enggak lama dia teriak. Sebentar ya, saya nangkap keterangan saudara. Enggak lama dia teriak. Berarti yang teriak ini siapa nih?,” tanya Jonson
“Sherly,” jawab R

” tidak lama Sherly teriak. Nah, teriaknya itu pada saat di mana? Lantai tiga kah?,” tanya Jonson
” Lantai dua lantai dua itu ya depan tangga itu pas di depan tangga mana? Di dekat area situ, Pak. Posisinya di posisi yang kita berhadap-hadapan itu,” jawab R

“Berarti masih di lantai di tangga lantai 3 menuju turun ke lantai dua?,” tanya Jonson
“Pokoknya di ujung tangganya, ujung anak tangganya itu kan memang posisi kita semua berdiri di situ. Enggak lama dia teriak Erwin gedor-gedor pintu,* jawab R

” Engak lama tidak lama dia teriak. Ini ini ada aksi, ada reaksi ya kan. Tidak lama dia teriak berarti tidak lama setelah Sherly teriak. Teriaknya itu pada saat si Sherle mendorong saudara pada saat dia masih di lantai 3 turun kebawah?,” tanya Jonson
“pada saat berdebat dia teriak Erwin pada saat berdebat di lantai lantai dua. Lantai dua lantai karena dia sudah menuju anak tangga terakhir di lantai dua. Anak tangga terakhir lantai dua,” jawab R

“Berarti dari lantai dua menuju lantai satu?,” tanya Jonson
“Enggak dong. lantai tiga menuju dua di ruang tamu itu di ujung tangga anak tangga itu. Tiga menuju lantai dua. Di ujung tangganya di ujung tangganya,” jawab R

“Enggak bisa saudara pastikan ya listriknya itu mati pada saat posisi saudara di mana?,* tanya Jonson
“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” jawab R

Dalam keterangannya, R juga menyebut bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan di area tangga, meski tidak semua bagian kejadian tersebut dapat didukung oleh rekaman visual.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik, dan tidak ada rekaman lain yang disimpan secara terpisah.

“Apa yang ada, itu yang saya serahkan,” ujarnya.

Selain itu, R mengakui adanya keterbatasan dalam mengingat detail kejadian secara utuh, terutama terkait urutan waktu dan kondisi di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Meski demikian, ia tetap pada keterangannya bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi dalam situasi yang berlangsung cepat dan penuh ketegangan.

Terdakwa Bantah Tuduhan

Menjelang akhir sidang, terdakwa Sherly menyampaikan bantahan atas sejumlah keterangan saksi. Ia menegaskan tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawabnya saat ditanya majelis hakim.

Sherly juga menilai keterangan yang disampaikan tidak sesuai fakta dan menyebut adanya rekayasa.

“Banyak sekali yang direkayasa, Yang Mulia. Termasuk soal pemukulan sampai kacamata pecah. Itu bukan karena saya menganiaya, tapi karena dia mencekik saya,” ujarnya.

Ia turut menyoroti bukti rekaman CCTV yang dinilai tidak ditampilkan secara menyeluruh.

“CCTV tidak dibuka semuanya, hanya bagian yang dibutuhkan saja. Yang di luar rumah juga tidak diserahkan,” katanya.

Menurutnya, terdapat rekaman lain yang belum diajukan di persidangan dan dapat memberikan gambaran lebih utuh terkait kejadian.

Majelis hakim kemudian mengarahkan agar seluruh bantahan tersebut dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) pada tahap berikutnya.

Terdakwa Minta Kasus Dibuka ke Publik

Berbeda dengan sikap saksi, Sherly justru menyatakan tidak keberatan jika perkara yang dihadapinya dipublikasikan secara luas.

“Saya tidak keberatan diliput maupun ditayangkan, biar publik tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Biar anak-anak juga tahu, jangan sampai salah menilai,” tegasnya kepada wartawan usai sidang.

Ia bahkan mendorong agar hasil liputan tetap disiarkan.

“Tayangkan saja, jangan tidak ditayangkan,” ujarnya.

Sherly juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif serta memulihkan nama baiknya.

“Saya mohon kepada majelis hakim agar objektif. Saya benar-benar merasa sebagai korban dan tidak pernah menganiaya mantan suami saya sedikit pun. Saya berharap bisa bebas murni dan nama baik saya dipulihkan,” ungkapnya.

Catatan Persidangan

Peristiwa ini menunjukkan tarik-menarik antara kepentingan perlindungan privasi dan prinsip keterbukaan informasi dalam persidangan terbuka. Di satu sisi, saksi mengkhawatirkan dampak sosial pemberitaan, sementara di sisi lain terdakwa justru menginginkan transparansi kepada publik.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami alat bukti serta keterangan para pihak.