MEDAN, pelitaharian.id – Seorang mahasiswi asal Kabupaten Simalungun, MNN (25), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut telah resmi diterima aparat dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 14.23 WIB.
Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan pendampingan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH. Ia hadir bersama sejumlah advokat lainnya, yakni Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.
Dalam dokumen laporan kepolisian, peristiwa yang diadukan merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban dan terlapor berinisial MK—yang disebut sebagai warga negara asing—telah saling mengenal sejak Februari 2026. Keduanya kemudian bertemu di kediaman terlapor dengan agenda menonton film.
Namun dalam pertemuan itu, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Saat kejadian, korban disebut telah menyatakan penolakan secara tegas. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tercantum dalam laporan.
Meski telah menolak, korban menyatakan tindakan tersebut tetap berlanjut. Situasi itu membuat korban merasa tertekan dan ketakutan. Ia juga disebut sempat mencoba menghubungi keluarganya melalui telepon genggam, namun mengalami kendala.
Setelah peristiwa tersebut, korban meminta agar pintu dibuka dan kemudian meninggalkan lokasi. Ia selanjutnya menceritakan kejadian itu kepada keluarga sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
Pendamping Hukum Tekankan Profesionalitas Penanganan
Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum guna memastikan perlindungan terhadap korban terpenuhi.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut
Ia menilai pelaporan ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keadilan bagi kliennya, sekaligus menguji komitmen penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang TPKS secara optimal dalam kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.
“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan harus diproses tanpa perlakuan berbeda.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain aspek hukum, ia meminta agar kondisi psikologis korban turut menjadi perhatian selama proses berlangsung.
“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Ia turut mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat berwenang.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Dr. Sa’i juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam perkara tersebut.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengandung diskriminasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam sistem peradilan.
“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan Awal
Pihak Polda Sumatera Utara melalui SPKT telah membenarkan menerima laporan tersebut. Proses penanganan kini masih berada pada tahap awal penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dari pihak kepolisian.
Catatan Redaksi:
Perkara ini masih dalam proses hukum. Setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












