“Yang akan menjadi perhatian kami adalah kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan. Akan dilakukan juga wawancara untuk variabel komptensi terhadap empat orang, pimpinan pelayanan (Kepala Dinas), satu orang staf pelayanan, satu orang koordinasi pengaduan dan satu orang staf pengaduan”, tutur James dengan tegas.
Berdasarkan jadwal, selain Dinas Dukcapil Dairi, Ombudsman juga akan menilai penyelenggaraan pelayanan publik terhadap beberapa instansi yang lain seperti Dinas Kesehatan Dairi, Dinas Pendidikan Dairi, Dinas PTSP Dairi, Dinas Sosial Dairi, Puskesmas Sitinjo dan Puskesmas Sumbul.












