Opini

Pentingnya Hukum dalam Telemedicine bagi keamanan pasien

54
×

Pentingnya Hukum dalam Telemedicine bagi keamanan pasien

Sebarkan artikel ini
Kania, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Pelitaharian.id/ist)
Tujuan & Fungsi Penggunaan Telemedicine

WHO menjelaskan ada empat elemen yang berkaitan erat dengan telemedicine, yakni:

1. Bertujuan memberikan dukungan klinis
2. Berguna untuk mengatasi hambatan geografis dan jarak
3. Melibatkan penggunaan berbagai jenis perangkat teknologi informasi
4. Bertujuan meningkatkan kesehatan Masyarakat

Berdasarkan poin poin di atas, Telemedicine tidak hanya digunakan untuk konsultasi online. Banyak hal yang bisa dilakukan, seperti mengirim data pasien yang jauh dari rumah sakit agar bisa didiagnosis dengan cepat, misalnya pemeriksaan radiologi atau jantung. Telemedicine juga bisa digunakan untuk bertukar data antara rumah sakit ke rumah sakit lain. Dengan begitu, pasien tetap bisa mendapatkan perawatan dari dokter meskipun berada jauh dari rumah sakit, seperti mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dokumen seperti foto, video, dan rekam medis cukup dikirim ke dokter agar bisa segera didiagnosis. Fungsi utama telemedicine adalah memudahkan layanan medis bagi orang yang sulit mengakses fasilitas kesehatan. Namun, penerapan telemedicine membutuhkan dukungan infrastruktur dan pemahaman teknologi yang cukup. Untuk konsultasi kesehatan melalui internet, diperlukan koneksi yang stabil dan kuat agar layanan berjalan dengan baik.

Perlindungan hukum bagi pasien pengguna telemedicine salah satunya tertuang pada “Pasal 3 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia” d mana peraturan tersebut menjelaskan bahwa “praktik kedokteran yang dilakukan melalui aplikasi ataupun sistem elektronik berupa telemedicine adalah suatu bentuk pelayanan konsultasi atau telekonsultasi kesehatan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi kepada pasiean dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan data dan informasi pribadi pasien”. Pasal tersebut kemudian diperkuat dengan “Pasal 3 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020”, yang menjelaskan bahwa “dokter yang melakukan praktik kedokteran melalui telemedicine diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik di Fasyankes sesuai yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.16 Berdasarkan ketentuan “Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020”, maka dapat diketahui bahwa “data maupun informasi pribadi pasien bersifat rahasia, sehingga tidak ada pihak lain yang diperbolehkan untuk mengetahui informasi pasien tersebut kecuali dokter dan pasien yang bersangkutan”. Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik merupakan kewajiban bagi tiap dokter di Indonesia untuk memiliki Surat tersebut guna sebagai bukti dan legalitas bahwa dokter tersebut memiliki izin untuk melakukan praktik pemeriksaan medis kepada pasien serta juga memiliki kewajiban untuk menjaga data-data dan informasi pribadi milik pasien. Surat Tanda Registrasi dibuat dan dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang telah teregistrasi, sehingga tidak ada pihak lain yang mampu mengelabuhi atau bertindak seolah-olah menjadi dokter dan melakukan tindakan medis illegal yang tentunya merugikan pasien. Jadi dengan adanya Surat Tanda Registrasi maka seorang dokter telah memiliki izin dan kekuatan hukum yang sah di mata hukum. Selain diharuskan terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi, seorang dokter juga harus memiliki Surat Izin Praktik yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran tersebut dilakukan atau didirikan. Surat Izin Praktik menjadi bukti tertulis bagi tiap dokter untuk dapat melakukan tindakan praktik kesehatan dan pemberian layanan kesehatan secara sah yang diberikan oleh pemerintah. Dengan adanya Surat Izin Praktik maka seorang dokter dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai tenaga medis yang mampu mendiagnosis pasien, menjaga kerahasiaan data dan memberikan pengobatan kepada pasien secara legal.

Selain itu, dalam rangka melindungi pasien pada pelayanan kesehatan melalui telemedicine, maka “Pasal 9 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020” juga mengatur mengenai larangan bagi dokter dalam melakukan praktik layanan kesehatan melalui telemedicine yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *