Oleh : Maya Febrianti
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara
Peran hukum dalam menjamin hak atas pelayanan kesehatan di Indonesia sangat signifikan dan dijalankan melalui berbagai regulasi, kebijakan, dan instrumen hukum. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan hak tersebut, peran hukum menjadi sangat krusial untuk memastikan tersedianya layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
Peran hukum merujuk pada fungsi dan tujuan hukum dalam masyarakat. Secara umum, hukum berperan untuk:
1. Mengatur Tingkah Laku: Hukum bertindak sebagai panduan bagi perilaku individu dalam masyarakat, menetapkan batasan mengenai apa yang dapat diterima dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Melindungi Hak dan Kebebasan: Hukum memastikan bahwa hak-hak dasar setiap orang dijamin dan dilindungi dari pelanggaran oleh pihak lain.
3. Menyelesaikan Konflik: Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik antara individu, kelompok, atau entitas bisnis melalui sistem peradilan.












