4. Kausalitas : adanya hubungan langsung antara pelanggarankewajiban dan cedera atau kerugian yang diderita oleh pasien. cedera yang dialami pasien akibat langsung dari kelalaianprofessional medis.
5. Kerugian : pasien harus menunjukkan bahwa merekamengalami kerugian atau cedera dari hasil kelalaian tersebut. kerugian ini bis berupa kerugian fisik, finansial, atau emosional.
Contoh dari malpraktik medis yaitu:
Malpraktik medis dapat menjadi dasar untuk Tindakan hukumjika pasien dapat membuktikan semua hal tersebut. Biasanya, kasus malpraktik melibatkan proses hukum yang kompleks dan memerlukam bukti dari ahli medis serta pengacara yang berpengalaman
Perlindungan hukum terhadap Tindakan malpraktik di Indonesia diatur melalui beberapa undang undang dan regulasi terkaitKesehatan dan profesi medis. Diatur dalam Undang–UndangKesehatan No. 36 tahun 2009, Undang– Undang PerlindunganKonsumen No. 8 tahun 1999












