Undang – undang praktik kedokteran Pasal 66 UU No. 29 Tahun2004
Sanksi Terhadap Tindakan Malpraktik ; Sanksi Pidana, SanksiPerdata, dan Sanksi Disiplin
Hak pasien akibat malpraktik diatur oleh berbagai undangundang di Indonesia yang memberikan perlindungan hukumbagi pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian ataukesalahan tenaga medis. Hak yang dimiliki pasien Ketika menjadi korban malapraktik yaitu memiliki berbagai hak, Mulaidari hak atas informasi yang jelas hingga Hak untukmendapatkan ganti rugi dan bantuan hukum. Perlindungan iniditujukan agar pasien mendapatkan keadilan, Perawatan yang layak, Hak untuk menolak layanan atau Tindakan medis dan kompensasi atas kerugian yang dialami. Hak –hak ini dapatditegakkan melalui jalur hukum, baik pidana, perdata maupunadministratif
Tanggung jawab dokter kepada pasien dalam kasus malpraktikmencakup berbagai aspek hukum, etika, dan professional. Kemudian harus adanya pemulihan fisik dan psikologis akibatdari malpraktik yg disebabkan oleh kelalaian.












