Berita UtamaPolitik

Poldasu Dinilai Lambat Memproses, Pelapor Oknum Anggota Dewan Diduga Memakai Gelar Palsu Ngadu ke Ombudsman

×

Poldasu Dinilai Lambat Memproses, Pelapor Oknum Anggota Dewan Diduga Memakai Gelar Palsu Ngadu ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Erwin saat mengadu ke Ombudsman Sumut.

Erwin menduga ada upaya memperlambat proses ini, karena ada upaya pihak Poldasu untuk mempertemukan dirinya dengan RMN, namun dirinya menolak. Erwin menginginkan tegakan kebenaran, karena ini mencoreng nama baik institusi pendidikan dan nama baik Dewan Perwakilan Rakyat. 

“Saya telah menerima dua kali SP2HP, pertama tertanggal 25 April 2022 yang berisikan telah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan ditemukan fakta-fakta bahwa pasal yang dipersangkakan adalah pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003, pasal tersebut merupakan tindak pidana khusus makanya dilimpahkan dari ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Sumut,” ungkap Erwin. 

“Selanjutnya SP2HP kedua dari Ditreskrimum Poldasu tertanggal 29 Juli 2022 berisikan telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi terkait, pihak kampus dan Dikti. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut,” tambah Erwin. 

Sementara itu, Kepala Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumut, Tety Nuriani Silaen mengatakan, dikarenakan sudah ada tindak lanjut dari penyidik, SP2HP laporan dari Poldasu sudah diterima pihak pelapor. Jikalau dari SP2HP RTL nya tidak ada tindak lanjutnya, pihak ombudsman menyarankan untuk melaporkan ke Irwasda dan diteruskan ke Ombudsman Sumut. 

Pengaduan DLH Kota Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *