Karo, pelitaharian.id – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Kandibata, Dusun III, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin (7/9/2026). Operasi menyasar kawasan yang berada di sekitar perbatasan Desa Kandibata dan Desa Sukarame.
Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Henry Damanik, S.H., dan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Karo.
Pelaksanaan operasi juga melibatkan unsur pemerintahan desa. Petugas didampingi Kadus III Jerry Barus, Kadus V Hardianta Pelawi, serta Kasi Pemerintahan Eifel Sinulingga.
Sesampainya di lokasi yang dilaporkan warga, petugas melakukan penyisiran terhadap bangunan yang dicurigai sebagai barak tempat berlangsungnya aktivitas terkait narkotika.
Namun, hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan orang yang berada di dalam bangunan. Polisi juga tidak mendapatkan barang bukti narkotika maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Meski tidak menemukan tersangka ataupun barang bukti, aparat bersama perangkat desa mengambil langkah lanjutan dengan menghancurkan dan membakar bangunan yang menjadi sasaran GSN tersebut.
Tindakan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tempat yang dicurigai tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
AKP Joni H. Pardede menjelaskan, pelaksanaan GSN merupakan respons kepolisian atas informasi yang disampaikan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Karo menekan potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Kepolisian menilai informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi lokasi yang dicurigai menjadi tempat berlangsungnya aktivitas narkotika. Karena itu, warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Dalam kegiatan GSN di Kandibata tersebut, belum ditemukan bukti yang dapat memastikan adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi pada saat penggerebekan. Polisi, berdasarkan laporan masyarakat, mengambil langkah pencegahan terhadap bangunan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.












