Ia menjelaskan, perluasan lahan tersebut lebih diarahkan untuk mendukung kawasan pengelolaan sampah terpadu, sementara fasilitas utama PSEL dapat dibangun di atas lahan yang telah tersedia saat ini.
Program PSEL Medan Raya sendiri tidak hanya melibatkan Pemko Medan, tetapi juga merupakan hasil kolaborasi lintas daerah. Kerja sama tersebut telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam skema tersebut, pasokan sampah menjadi salah satu aspek penting. Saat ini, produksi sampah di Kota Medan berkisar antara 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari total tersebut, sekitar 1.300 ton per hari akan diolah di fasilitas PSEL, sementara tambahan sekitar 300 ton per hari berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
Dengan kapasitas pengolahan tersebut, Pemko Medan optimistis proyek ini mampu menekan beban TPA sekaligus menghadirkan sumber energi alternatif berbasis sampah.
“Kami siap merealisasikan pembangunan PSEL ini agar penanganan sampah di Medan menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah berupa energi listrik,” ujar Wiriya menegaskan.













