MEDAN, pelitaharian.id – Polemik sengketa hukum yang menyeret Perumahan Pondok Alam di Sumatera Utara terus menuai perhatian publik. Ratusan warga pemilik rumah subsidi kini dihantui kekhawatiran kehilangan tempat tinggal meski telah membeli rumah melalui prosedur resmi dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keresahan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional atau AMANDEMEN di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (13/5/2026). Massa meminta adanya kepastian hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan Perumahan Pondok Alam.
Dalam aksinya, massa menyoroti perkara Register Nomor 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga Register Nomor 176/Pdt PT Medan. Mereka menilai proses hukum tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang telah membeli rumah subsidi secara sah.
Koordinator aksi, Reza Abdillah, menyebut masyarakat saat ini berada dalam kondisi tidak tenang karena rumah yang mereka cicil bertahun-tahun berpotensi terdampak sengketa hukum.
Menurut dia, PT Rapy Ray selaku pengembang sebelumnya disebut memenangkan perkara di PTUN Medan dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah putusan itu terbit, warga kemudian membeli rumah dan memperoleh SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
Belakangan, muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang disebut dalam aksi sebagai oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam orasinya, Reza menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena konsumen disebut tidak dilibatkan dalam proses persidangan meski menjadi pihak yang paling terdampak.
“Ini program rumah subsidi Presiden yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Reza.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dinilai tidak menghadirkan rasa keadilan bagi warga pemilik rumah subsidi.
“Kami menilai ada dugaan permainan hukum karena konsumen yang sudah memiliki SHM dan menjadi pihak paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” sambungnya.
Salah seorang warga pemilik rumah subsidi yang hadir dalam aksi mengaku cemas dengan nasib rumah yang telah dibelinya melalui skema cicilan. Ia berharap negara dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil.
“Kami membeli rumah dengan prosedur resmi, sertifikat diterbitkan negara, tapi sekarang hak kami seperti terancam. Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup tenang,” ungkapnya.
Selain menggelar aksi, AMANDEMEN juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam aksi demonstrasi maupun dari lembaga peradilan terkait atas tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menutup aksinya, Reza meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar program rumah subsidi tetap berpihak kepada masyarakat kecil.
“Rumah subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan objek perebutan elite kekuasaan. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar keadilan bagi rakyat kecil benar-benar ditegakkan,” tutup Reza Abdillah.












