MEDAN, pelitaharian.id – Polemik sengketa hukum yang menyeret Perumahan Pondok Alam di Sumatera Utara terus menuai perhatian publik. Ratusan warga pemilik rumah subsidi kini dihantui kekhawatiran kehilangan tempat tinggal meski telah membeli rumah melalui prosedur resmi dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keresahan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional atau AMANDEMEN di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (13/5/2026). Massa meminta adanya kepastian hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan Perumahan Pondok Alam.
Dalam aksinya, massa menyoroti perkara Register Nomor 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga Register Nomor 176/Pdt PT Medan. Mereka menilai proses hukum tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang telah membeli rumah subsidi secara sah.
Koordinator aksi, Reza Abdillah, menyebut masyarakat saat ini berada dalam kondisi tidak tenang karena rumah yang mereka cicil bertahun-tahun berpotensi terdampak sengketa hukum.
Menurut dia, PT Rapy Ray selaku pengembang sebelumnya disebut memenangkan perkara di PTUN Medan dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah putusan itu terbit, warga kemudian membeli rumah dan memperoleh SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.












