MEDAN, pelitaharian.id – Pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam hasil audit terbarunya, BPK menemukan dugaan ketidaksesuaian pendataan objek retribusi yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp482.689.525.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Audit itu mengungkap terdapat 163 wajib retribusi di 14 kecamatan yang klasifikasinya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Padahal, penetapan tarif retribusi pelayanan kebersihan seharusnya mengacu pada sejumlah indikator, seperti jenis usaha, luas bangunan, lokasi usaha, hingga jumlah produksi sampah setiap bulan.
BPK menilai adanya objek retribusi yang diduga dimasukkan ke kategori lebih rendah sehingga pungutan yang diterima daerah menjadi tidak maksimal.
“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian isi temuan dalam dokumen audit BPK.
Selain persoalan klasifikasi, auditor juga menyoroti sistem pemungutan retribusi yang masih dilakukan secara manual. Dalam mekanisme tersebut, petugas kebersihan memungut retribusi secara tunai dari wajib retribusi, lalu dana diserahkan kepada mandor sebelum disetorkan ke kecamatan dan diteruskan ke DLH Kota Medan.
Menurut BPK, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah terjadinya kesalahan pendataan, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah apabila tidak disertai pengawasan dan validasi data yang ketat.
DLH Kota Medan juga disebut belum memperbarui database terkait wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam sistem.
Belasan Kecamatan Masuk Catatan Audit
Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK mencatat sedikitnya 14 kecamatan yang dinilai belum optimal melakukan pendataan dan pengelompokan objek retribusi pelayanan kebersihan.
Kecamatan tersebut meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.
Pendataan yang belum maksimal dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi kebersihan.
Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi itu tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Regulasi tersebut mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas sedikitnya satu kali dalam tiga bulan.
Laporan itu mencakup data jumlah dan sumber sampah, sistem penanganan, langkah pengurangan sampah, serta pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.
Selain berdampak terhadap potensi kehilangan PAD, persoalan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK turut mengingatkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan tindak pidana korupsi.
Atas hasil audit tersebut, BPK meminta Wali Kota Medan agar menginstruksikan Kepala DLH Kota Medan segera melakukan langkah pembenahan.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pemutakhiran data wajib retribusi, hingga pendataan ulang serta klasifikasi objek retribusi secara berkala pada seluruh kecamatan terkait.
Pemerintah Kota Medan melalui DLH Kota Medan disebut menerima hasil audit tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil audit tersebut (08/5/2026).
Sementara itu, pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan lanjutan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












