Ia menambahkan bahwa kendaraan yang melintas di Jalan H.M Yamin menuju Jalan Balaikota sering terhambat karena adanya traffic light di simpang Merak Jingga dan perlintasan kereta api. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperlancar arus kendaraan.
Kebijakan Perubahan Arus Lalu Lintas
- Sebagai solusi, Pemko Medan mengambil beberapa langkah penting:
- Menonaktifkan traffic light di Tugu 66 (simpang Jalan H.M Yamin – Gaharu) agar kendaraan yang melintas dari Jalan H.M Yamin tidak terhambat di perlintasan kereta api.
- Mengubah arah lalu lintas di Jalan Gudang dari yang sebelumnya Utara ke Selatan menjadi Selatan ke Utara (arah simpang Tugu 66 menuju simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Mengembalikan arah kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Mulai 22 Februari 2025, kendaraan akan bergerak dari simpang Merak Jingga menuju simpang TVRI (Jalan Guru Patimpus).
- Traffic light di simpang TVRI akan kembali difungsikan untuk mengatur arus kendaraan.
Menurut Suriono, perubahan ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan perlintasan kereta api.













