“Dengan perubahan ini, kendaraan tidak perlu berhenti di simpang Tugu 66 akibat traffic light. Ini akan meningkatkan kelancaran serta keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Selain perubahan arus lalu lintas, rute Bus Rapid Transit (BRT) juga akan disesuaikan. Untuk bus listrik koridor Lapangan Merdeka – Tembung, rutenya akan menjadi:
- Melintas lurus dari Jalan Balaikota menuju Jalan Putri Hijau.
- Belok ke kanan menuju Jalan Merak Jingga, lalu belok ke kiri ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
Untuk memastikan kelancaran perubahan ini, personel Dishub Medan dan Polrestabes Medan akan bersiaga di beberapa titik strategis guna membantu mengarahkan pengguna jalan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini.
“Kami akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujarnya.













