Politik & Pemerintahan

Revitalisasi Tuntas! Pemko Medan Ubah Arus Lalu Lintas, Ini Rute Baru Mulai 22 Februari 2025

26
×

Revitalisasi Tuntas! Pemko Medan Ubah Arus Lalu Lintas, Ini Rute Baru Mulai 22 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, dalam konferensi pers bersama Kasatlantas Polrestabes Kota Medan, AKBP I Made Parwita, pada Jumat (21/2/2025). (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Kota Medan akan menerapkan perubahan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan utama. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 06.00 WIB, khususnya di Jalan H.M Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan sekitarnya.

Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas selesainya proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Overpass Jalan Stasiun, dan Underpass H.M Yamin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran serta keamanan arus lalu lintas, terutama di perlintasan kereta api Jalan H.M Yamin (di atas Underpass H.M Yamin).

Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, dalam konferensi pers bersama Kasatlantas Polrestabes Kota Medan, AKBP I Made Parwita, Jumat (21/2/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mengatasi kendala yang masih terjadi di beberapa titik.

“Sejak beroperasinya Underpass H.M Yamin, arus kendaraan di Jalan Gaharu – Jalan telah lancar. Namun, di atas underpass masih terjadi hambatan, terutama di perlintasan kereta api menuju Jalan Balaikota,” jelas Suriono.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang melintas di Jalan H.M Yamin menuju Jalan Balaikota sering terhambat karena adanya traffic light di simpang Merak Jingga dan perlintasan kereta api. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperlancar arus kendaraan.

Kebijakan Perubahan Arus Lalu Lintas

  1. Sebagai solusi, Pemko Medan mengambil beberapa langkah penting:
  2. Menonaktifkan traffic light di Tugu 66 (simpang Jalan H.M Yamin – Gaharu) agar kendaraan yang melintas dari Jalan H.M Yamin tidak terhambat di perlintasan kereta api.
  3. Mengubah arah lalu lintas di Jalan Gudang dari yang sebelumnya Utara ke Selatan menjadi Selatan ke Utara (arah simpang Tugu 66 menuju simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  4. Mengembalikan arah kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Mulai 22 Februari 2025, kendaraan akan bergerak dari simpang Merak Jingga menuju simpang TVRI (Jalan Guru Patimpus).
  5. Traffic light di simpang TVRI akan kembali difungsikan untuk mengatur arus kendaraan.

Menurut Suriono, perubahan ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan perlintasan kereta api.

“Dengan perubahan ini, kendaraan tidak perlu berhenti di simpang Tugu 66 akibat traffic light. Ini akan meningkatkan kelancaran serta keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Selain perubahan arus lalu lintas, rute Bus Rapid Transit (BRT) juga akan disesuaikan. Untuk bus listrik koridor Lapangan Merdeka – Tembung, rutenya akan menjadi:

  1. Melintas lurus dari Jalan Balaikota menuju Jalan Putri Hijau.
  2. Belok ke kanan menuju Jalan Merak Jingga, lalu belok ke kiri ke Jalan Perintis Kemerdekaan.

Untuk memastikan kelancaran perubahan ini, personel Dishub Medan dan Polrestabes Medan akan bersiaga di beberapa titik strategis guna membantu mengarahkan pengguna jalan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini.

“Kami akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *