Medan, pelitaharian.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Kota Medan akan menerapkan perubahan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan utama. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 06.00 WIB, khususnya di Jalan H.M Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan sekitarnya.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas selesainya proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Overpass Jalan Stasiun, dan Underpass H.M Yamin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran serta keamanan arus lalu lintas, terutama di perlintasan kereta api Jalan H.M Yamin (di atas Underpass H.M Yamin).
Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, dalam konferensi pers bersama Kasatlantas Polrestabes Kota Medan, AKBP I Made Parwita, Jumat (21/2/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mengatasi kendala yang masih terjadi di beberapa titik.
“Sejak beroperasinya Underpass H.M Yamin, arus kendaraan di Jalan Gaharu – Jalan telah lancar. Namun, di atas underpass masih terjadi hambatan, terutama di perlintasan kereta api menuju Jalan Balaikota,” jelas Suriono.













