MEDAN, pelitaharian.id/ — Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan.
Desakan tersebut disampaikan setelah realisasi DBH 2026 yang diterima Pemko Medan baru sekitar Rp90 miliar dari total Rp310 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp220 miliar yang belum diterima Pemko Medan. Data per 10 September 2026 tersebut juga dikonfirmasi Plt Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap.
Wong meminta Pemprovsu mempercepat penyaluran DBH, terlebih menurutnya terdapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“DBH itu merupakan hak Pemko Medan dan harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan,” ujar Wong, Rabu (16/9/2026).
Program Pemko Bisa Terganggu
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, DBH memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Dana itu dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
“Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, sudah ada peruntukannya untuk segera dieksekusi. Ketika dana yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya, tentu program kerja Pemko Medan dapat terganggu,” katanya.
Wong meminta persoalan penyaluran DBH tidak hanya dilihat dari sisi administrasi. Ia menilai kepastian waktu pencairan juga berpengaruh terhadap kemampuan Pemko Medan menjalankan program yang telah direncanakan.
Apalagi, kata dia, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Pemko Medan hingga penghujung 2026.
“Kalaupun tidak bisa seluruhnya diselesaikan sekaligus, minimal dapat dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan DBH yang ada dan kemudian disokong melalui APBD,” ujarnya.
Belajar dari Penyaluran Tahun Sebelumnya
Wong juga mengingatkan pengalaman penyaluran DBH tahun 2025. Ia menyebut DBH tahun tersebut baru disalurkan Pemprovsu kepada Pemko Medan pada 29 Desember 2025.
Menurutnya, keterlambatan pencairan berpotensi membuat dana tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam tahun anggaran berjalan.
“Terakhir, DBH yang disalurkan tidak dapat digunakan secara optimal oleh Pemko Medan dan akhirnya menjadi SiLPA. Kita tidak ingin hal seperti itu kembali terjadi tahun ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemko Medan sebelumnya menyatakan terus berkoordinasi dengan BKAD Pemprovsu terkait penyaluran DBH. Pemko juga menyebut masih menunggu pencairan dari pemerintah provinsi.
Wong Singgung Pengalaman Bobby Nasution
Wong turut mengungkit persoalan penyaluran DBH ketika Bobby Nasution masih menjabat Wali Kota Medan.
“Pada 2021, saat Bobby Nasution masih menjabat Wali Kota Medan, beliau pernah memprotes Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait keterlambatan pendistribusian DBH kepada Pemko Medan,” ungkapnya.
Menurut Wong, pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali berulang.
“Artinya, beliau tentu sudah memahami dan merasakan sendiri sulitnya menjalankan program ketika DBH tidak disalurkan secara maksimal. Saya berharap hal ini menjadi perhatian serius Pemprovsu, karena keberlangsungan program Pemko Medan pada akhirnya akan berdampak luas terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Dalam perkembangan berikutnya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga menyatakan Pemprovsu tetap akan membayarkan DBH kepada Pemko Medan secara bertahap. Sementara itu, pihak BKAD Sumut juga menyebut penyaluran dilakukan bertahap dan belum memastikan tanggal pencairan berikutnya.













