Sei Rampah, pelitaharian.id – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Acara launching ini berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/2/2025).
Bupati Sergai H. Darma Wijaya menegaskan bahwa peluncuran ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Acara hari ini adalah bukti bahwa sinergitas antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini. PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ini ibarat tim sepak bola: kalau pemain tengah pas, striker-nya tajam, pasti bisa cetak gol kemenangan. Hari ini kita ‘cetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi penting,” ujar Darma Wijaya.
Ia menjelaskan bahwa SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sedangkan Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai. Dengan teknologi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor pengadilan.
“Aplikasi ini membuat urusan lebih cepat, mudah, dan transparan. Kalau dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup dengan teknologi ini. Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” tambahnya.
Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, MH, menekankan bahwa sinergi ini juga mencakup perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan. Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua itu terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi demi pelayanan yang lebih baik.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” tuturnya.
Peluncuran aplikasi ini juga disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, SH, MH; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, SH, MA; Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, SH, MH; Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai.