LifestylePolitik

Sri Rezeki Soroti PAD Medan: Tapping Box, PBG hingga Qresto Diminta Diperkuat

×

Sri Rezeki Soroti PAD Medan: Tapping Box, PBG hingga Qresto Diminta Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Bendahara Fraksi DPRD Kota Medan Hj. Sri Rezeki, A.Md. menyampaikan pandangan terkait penguatan PAD, digitalisasi perpajakan, dan pembenahan regulasi dalam rapat DPRD Medan pada Senin (24 Agustus 2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id/ — Upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat sejumlah catatan dari DPRD Kota Medan. Bendahara Fraksi DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md., menilai penguatan digitalisasi perpajakan, pembenahan regulasi, hingga evaluasi pengelolaan penerimaan daerah perlu menjadi perhatian Pemko Medan.

Hal itu disampaikan Sri usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas rekomendasi DPRD kepada Wali Kota Medan, Senin (24 Agustus 2026).

Menurut Sri, sejumlah persoalan yang tercantum dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PAD perlu segera ditindaklanjuti. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan tapping box sebagai instrumen pengawasan transaksi wajib pajak.

“Ketika dilaporkan oleh pajak, wajib pajak, sama enggak dengan yang ada? Tapi kalau tapping box-nya tidak digunakan, pastilah akan menjadi kerugian bagi Pemko karena ada potensi penerimaan yang tidak masuk,” ujar Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026.

Sri menilai sistem digital dapat membantu pemerintah melakukan pencocokan antara transaksi yang berlangsung dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Menurutnya, penguatan sistem tersebut diperlukan agar pengawasan penerimaan pajak berlangsung lebih transparan dan akurat.

Regulasi Landfill hingga Klasifikasi Pajak

Selain digitalisasi, Sri meminta Pemko Medan memperjelas regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan sejumlah sumber PAD. Ia mencontohkan pengelolaan landfill yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan.

Menurut Sri, pembagian kewenangan antarlembaga perlu diperjelas melalui regulasi, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal), agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

“Kita melihat seperti DLH, ada masalah landfill. Perda yang ada masih perlu diperhatikan karena ada DLH yang memiliki penanggung jawab, ada juga kecamatan. Hal-hal seperti itu perlu didudukkan dan dibuat Perwal yang jelas,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ia juga meminta evaluasi terhadap klasifikasi sejumlah objek pajak. Sri menilai terdapat objek yang menurutnya semestinya masuk kategori pajak hiburan, tetapi dikenakan sebagai pajak biasa sehingga tarifnya berbeda.

“Misalnya ada pajak yang seharusnya pajak hiburan, justru menjadi pajak biasa. Ada perbedaan tarif, sehingga hal-hal seperti ini perlu dievaluasi,” ujarnya.

Kinerja BPD Diminta Dievaluasi

Dalam rekomendasi DPRD, Sri turut mendorong evaluasi terhadap kinerja Badan Pengelola Daerah (BPD) yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah.

Evaluasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk melihat efektivitas pengelolaan sekaligus mempertimbangkan penyegaran personel.

“Kami merekomendasikan kepada Pemko supaya kinerja BPD coba dilihat dan dievaluasi. Kami juga mengusulkan pentingnya rolling, jangan orang-orangnya yang sama terus berada di situ,” katanya.

PBG Dinilai Perlu Ditata Ulang

Perhatian Sri juga tertuju pada proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengatakan DPRD Medan sebelumnya telah meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai mekanisme penerbitan perizinan tersebut.

Sri mengakui pengajuan PBG telah menggunakan sistem digital. Namun, ia menyebut masih terdapat persoalan yang dirasakan masyarakat, termasuk terkait proses pembayaran dan keberadaan konsultan dalam pengurusan.

“Kalau kita melihat sebenarnya semua sudah pakai digital. Orang mau mengurus PBG masuknya digital. Saya termasuk yang mencoba mencari tahu. DPMPTSP yang menerbitkan izin, tetapi ada konsultan,” katanya.

Menurut Sri, persoalan tersebut sebelumnya juga telah ditanyakan kepada Sekda Medan. Ia berharap mekanisme PBG dapat dibenahi sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dalam proses pengajuan maupun pembayaran.

“Orang membangun jadi susah, mau bayar susah. Karena itu saya mendorong supaya PBG ini kayaknya harus ada Pansus PBG,” ujar wakil rakyat Kota Medan.

Sri mengatakan Pansus PBG pernah dibentuk pada periode DPRD sebelumnya, tetapi menurutnya belum berjalan secara optimal. Ia berharap pembentukan pansus kembali dapat membuka persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Yang kami dorong kali ini supaya lebih transparan. Ada masalah apa sebenarnya sehingga PBG ini menjadi sesuatu yang dipertanyakan orang banyak,” katanya.

Qresto Baru Menjangkau 13 Tenant

Sementara itu, Sri mengapresiasi penggunaan sistem Qresto untuk mendukung pembayaran pajak restoran atau usaha kuliner. Namun, ia menyoroti cakupan penerapannya yang dalam rekomendasi DPRD disebut baru menjangkau 13 tenant.

“Qresto itu masih baru. Saya dari sisi mengapresiasi karena Qresto satu sisi langsung membagi pendapatan dari pajak yang kita miliki ke Pemko,” ujarnya.

Menurut Sri, perluasan penerapan Qresto dapat menjadi salah satu upaya memperkuat penerimaan daerah apabila sistem tersebut dapat diterapkan secara lebih luas.

“Kalau menyeluruh, mungkin saya berharap pendapatan PAD-nya lebih bagus untuk peningkatan PAD,” katanya.

Kanal Pembayaran Pajak Diminta Lebih Beragam

Sri juga memberikan catatan mengenai kanal pembayaran yang terhubung dengan sistem Qresto. Ia berharap pembayaran pajak daerah ke depan tidak hanya bergantung pada satu bank.

“Yang saya tekankan, seharusnya banyak bank yang bisa. Jangan hanya Bank Sumut,” tegas Politisi PKS dari Dapil 4 yakni Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas.

Ia menjelaskan, sistem pembayaran digital dapat memberikan kemudahan karena komponen pajak bisa dipisahkan dari transaksi. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut harus ditopang regulasi yang jelas.

Sri juga mengingatkan bahwa sebagian pemungutan pajak daerah menerapkan sistem self-assessment, sehingga wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan transaksi dan besaran pajaknya.

Karena itu, ia mendorong Pemko Medan memperkuat regulasi, memperluas digitalisasi pembayaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi wajib pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerimaan daerah sekaligus mengurangi potensi penerimaan yang tidak tercatat.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan