MEDAN, pelitaharian.id/ — Perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor (AT) dan anaknya terhadap tetangganya, Robin Marojahan Silalahi (52), berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepolisian memastikan proses penyidikan perkara tersebut dihentikan setelah pihak yang terlibat mencapai kesepakatan perdamaian. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (2 September 2026).
“Sudah restorative justice perkaranya,” kata Adrian.
Menurut Adrian, perdamaian antara korban dan pihak yang dilaporkan menjadi dasar dilakukannya proses restorative justice. Setelah itu, kepolisian melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai.
Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara itu.
“Iya (SP3), karena restorative justice-nya telah tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya Berstatus Tersangka
Sebelum penyidikan dihentikan, Antonius Tumanggor dan anaknya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Robin.
Peristiwa yang dilaporkan Robin disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5 Juni 2026) pagi.
Saat kejadian, Robin mengaku sedang mengendarai mobil menuju kediamannya di Jalan Karya Rakyat. Ia berada di dalam kendaraan bersama seorang anggota keluarganya.
“Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil,” kata Robin, Rabu (10/6).
Robin mengatakan dirinya kemudian berpapasan dengan Antonius Tumanggor dan anaknya yang sedang berjalan kaki. Ia mengenali Antonius karena keduanya merupakan tetangga.
Menurut pengakuan Robin, ketika melintas terdapat polisi tidur di jalan sehingga ia tidak sengaja menekan pedal gas. Robin menduga suara kendaraan tersebut membuat Antonius tidak senang hingga kemudian memukul mobil yang dikendarainya.
Robin selanjutnya mengaku dikejar Antonius bersama anaknya berinisial D. Ia kemudian membuka kaca mobil dan memprotes tindakan tersebut hingga terjadi cekcok.
Robin Mengaku Mengalami Memar
Dalam keterangannya saat perkara masih berjalan, Robin mengaku mendapat pukulan dari Antonius dan anaknya ketika masih berada di dalam kendaraan.
Ia mengatakan tidak dapat keluar dari mobil karena dihalangi oleh anak Antonius. Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami memar pada bagian wajah dan lengan.
“Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu,” jelasnya.
Robin kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah. Namun, setibanya di kediamannya, ia mengaku kembali mengalami perselisihan dengan istri Antonius.
Menurut Robin, istri Antonius mendatanginya dan terjadi tindakan yang ia sebut sebagai pemukulan verbal serta cakaran pada wajah.
“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing,” kata Robin.
Setelah peristiwa tersebut, Robin mengaku berharap ada permintaan maaf dari keluarga Antonius. Karena tidak mendapatkannya, ia kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Medan pada Minggu (7 Juni 2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dengan tercapainya restorative justice dan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap perkara tersebut kini dihentikan berdasarkan penyelesaian melalui perdamaian para pihak.













