MEDAN, pelitaharian.id – Dugaan praktik “mafia oknum pengacara” menjadi sorotan setelah Martupa Sidebang, S.T. membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang disebut terjadi dalam proses pengurusan perkara hukum. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,2 miliar.
Martupa datang ke SPKT Polda Sumut bersama dua kuasa hukumnya, yakni Hans Silalahi, S.H., M.H. dan Ojahan Sinurat, S.H. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan tercantum dengan inisial MARA. Martupa melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persoalan tersebut mencuat setelah Martupa mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk kepentingan pengurusan perkara. Namun, menurut keterangannya, pendampingan hukum yang diharapkan tidak terlaksana sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T.
Menurut Martupa, setelah proses yang dijanjikan tidak terealisasi, pihaknya meminta dana tersebut dikembalikan. Namun, ia menyebut pengembalian uang hingga laporan dibuat belum terlaksana.
“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T.
Martupa juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal penasihat hukum yang disebut sebelum diperkenalkan kepada pihaknya. Ia menyebut pengenalan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmat Syah.
“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Martupa berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menunjukkan iktikad baik.
“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.












