Dana Rp1,2 Miliar Disebut Diserahkan Bertahap
Kronologi penyerahan dana juga tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polda Sumut.
Berdasarkan dokumen tersebut, laporan dibuat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.34 WIB. Sementara rangkaian pemberian kuasa yang menjadi bagian dari laporan disebut telah berlangsung sejak 25 November 2025.
Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa inisial MARA menerima kuasa dari Martupa untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukumnya dalam memberikan keterangan dan dokumen terkait surat pelapor.
Nilai biaya yang disebut dalam kesepakatan mencapai Rp1.200.000.000.
Dana tersebut, berdasarkan uraian dalam laporan, tidak diberikan sekaligus. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025.
Selanjutnya, terdapat penyerahan dana sebesar Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam dan Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, samping Sekolah Budi Satria Medan.
Martupa dalam laporannya mempersoalkan pelaksanaan pendampingan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam surat kuasa khusus.
Ia juga menyatakan pihak yang dilaporkan tidak mendampinginya dalam setiap pemanggilan yang ditujukan kepadanya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses sesuai kewenangannya. Pihak pelapor meminta dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.












