Klaim Tidak Mendapat Pendampingan Saat Pemeriksaan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ojahan Sinurat, S.H., menerangkan bahwa inti persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya pendampingan hukum.
Menurut Ojahan, Martupa sebelumnya telah memberikan kuasa kepada pihak yang disebut sebagai penasihat hukum untuk menangani kepentingan hukumnya dalam suatu perkara.
“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat.
Namun, Ojahan menyebut pendampingan tersebut menurut pihaknya tidak berjalan ketika Martupa menjalani proses hukum.
“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat.
Ia mengatakan kondisi tersebut terjadi ketika Martupa beberapa kali dimintai keterangan.
“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya.
Pihak pelapor berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut sekaligus memberikan keadilan bagi Martupa.
“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.
Selain menempuh jalur pidana, pihak Martupa juga mempertimbangkan langkah melalui organisasi advokat apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah etik profesi.
“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.












