Lima Pengacara Disebut dalam Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Martupa, Hans Silalahi, S.H., M.H., kemudian mengungkap adanya lima nama oknum pengacara yang menurut keterangannya berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.
Hans menyebut kelima nama itu menggunakan inisial MC, JK, MARA, MFA dan NA.
“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi.
Menurut Hans, dana Rp1,2 miliar tersebut disebut diberikan untuk kepentingan pengurusan perkara. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaan pendampingan hukum yang menurutnya tidak dilakukan.
“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya.
Hans menegaskan laporan yang dibuat pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam laporan.
“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.
Ia juga meminta kepolisian memberi perhatian terhadap laporan tersebut dan melakukan proses sesuai ketentuan hukum.
“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T.












