“Ketika kampus tidak bertindak, ketidakadilan akan menjadi budaya. Kami tidak akan diam melihat mahasiswa yang seharusnya mendapatkan haknya justru menjadi korban sistem yang tidak transparan dan cenderung impunitas,” tegas Arya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, BEM USU menuntut:
1. Rektor USU untuk segera memerintahkan audit terbuka terhadap proses seleksi dan distribusi beasiswa KIP-K.
2. Ditmawalumni menyampaikan laporan perkembangan secara tertulis kepada BEM USU dan publik kampus paling lambat 7 hari kerja sejak rilis ini diterbitkan.
3. Dibentuknya tim independen yang melibatkan mahasiswa untuk mengawasi reformasi tata kelola beasiswa di USU.
Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, BEM USU tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi Jilid II dengan skala yang lebih besar, demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan beasiswa.













