Medan, pelitaharian.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan total anggaran lebih dari Rp13 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Medan, pada Jumat (13/9/2024).
Persetujuan Ranperda APBD 2025 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dan Ketua DPRD Sumut, Sutarto, yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, Rahmansyah Sibarani, dan Misno Adisyah Putra.
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengungkapkan bahwa dengan adanya persetujuan ini, proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir. “Kami akan segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi Ranperda APBD 2025, termasuk Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut tentang penjabaran APBD 2025 untuk diteruskan ke Mendagri,” jelas Fatoni.













