Menurut Sutan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak hotel, restoran, dan hiburan dihitung berdasarkan laporan yang diberikan oleh wajib pajak itu sendiri. Kekurangan yang teridentifikasi berasal dari bukti dan data baru yang ditemukan oleh BPK.
“Namun begitu, akibat ditemukannya bukti atau data baru tersebut, Bapenda Kota Medan memiliki wewenang untuk menerbitkan SKPDKB. Diharapkan dengan temuan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak bisa bertambah,” ujar Sutan.
Di kesempatan yang sama, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, SH, mengingatkan Bapenda agar serius menindaklanjuti temuan BPK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, kekurangan pajak ini harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“SKPDKB yang telah diterbitkan dan dikirimkan kepada wajib pajak harus terus diikuti hingga seluruh kekurangan pajak dapat tertutupi,” tegas Sulaiman.
Dengan diterbitkannya SKPDKB, diharapkan Bapenda Kota Medan dapat mengejar kekurangan pajak yang ditemukan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan.













