Politik & Pemerintahan

Temuan BPK RI, Bapenda Kota Medan Kejar Kekurangan Pajak Rp5 Miliar, SKPDKB Sudah Diterbitkan

401
×

Temuan BPK RI, Bapenda Kota Medan Kejar Kekurangan Pajak Rp5 Miliar, SKPDKB Sudah Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kekurangan pendapatan dari pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar Rp5.010.487.193,21 pada Tahun Anggaran 2023.

Dari temuan tersebut, Bapenda Medan telah menyelesaikan sebagian kekurangan pajak dengan nilai Rp1.299.538.309,81. Namun, masih tersisa kekurangan sebesar Rp3.710.948.883,40. Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada para wajib pajak terkait.

“Sementara ini, telah ditindaklanjuti sebesar Rp1.299.538.309,81. Dan untuk kekurangan sebesar Rp3,710.948.883,40, Bapenda Kota Medan telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak,” jelas Sutan di Ruang Inspektorat pada Senin, 30 September 2024.

Sutan baru saja mengikuti kegiatan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Medan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menagih kekurangan pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan tersebut.

Menurut Sutan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak hotel, restoran, dan hiburan dihitung berdasarkan laporan yang diberikan oleh wajib pajak itu sendiri. Kekurangan yang teridentifikasi berasal dari bukti dan data baru yang ditemukan oleh BPK.

“Namun begitu, akibat ditemukannya bukti atau data baru tersebut, Bapenda Kota Medan memiliki wewenang untuk menerbitkan SKPDKB. Diharapkan dengan temuan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak bisa bertambah,” ujar Sutan.

Di kesempatan yang sama, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, SH, mengingatkan Bapenda agar serius menindaklanjuti temuan BPK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, kekurangan pajak ini harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“SKPDKB yang telah diterbitkan dan dikirimkan kepada wajib pajak harus terus diikuti hingga seluruh kekurangan pajak dapat tertutupi,” tegas Sulaiman.

Dengan diterbitkannya SKPDKB, diharapkan Bapenda Kota Medan dapat mengejar kekurangan pajak yang ditemukan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *