Hukum

Dari Konflik ke Solusi: Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Sukses Selesaikan Kasus Keluarga

58
×

Dari Konflik ke Solusi: Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Sukses Selesaikan Kasus Keluarga

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, saat menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (1/10/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).

Medan, pelitaharian.id – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali menunjukkan dedikasinya terhadap prinsip Restorative Justice dalam mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, berhasil meredakan ketegangan dalam permasalahan keluarga yang melibatkan seorang pengusaha armada berinisial S dari Medan Amplas.

Konflik yang melibatkan Ibu S sempat memanas hingga ancaman pelaporan ke pihak kepolisian muncul, serta intimidasi terhadap pihak-pihak terkait. Menghadapi tantangan tersebut, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.

Suasana usai penyelesaian permasalahan secara humanis oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (30/09/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).
Suasana usai penyelesaian permasalahan secara humanis oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (30/09/2024). (pelitaharian.id/Foto: ist).

“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu S, kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melibatkan pihak kepolisian. Hari ini, kami memberikan sertifikat penghargaan sebagai tanda terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin,” ungkap Muhammad Sa’i Rangkuti dalam acara penyerahan sertifikat, (1/10/2024)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *