Deli Serdang, pelitaharian.id – Sidang mediasi gugatan terhadap PT United Orta Berjaya (UOB) yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, kembali mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran perwakilan perusahaan, yang dipimpin oleh hakim mediasi Abdul Wahab di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A. Sidang kini dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2024.
Kasus ini merupakan gugatan perlawanan atas putusan No. 242 tahun 2020 dan Nomor 19 Sita Eksekusi, yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kehadiran puluhan warga Komplek Veteran, Percut Sei Tuan, yang mengikuti proses hukum ini, menunjukkan keinginan mereka untuk mendapatkan kejelasan. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Pengacara Banteng Keadilan, termasuk Mikrot Siregar, SH, MH, dan Abdul Rahman Batu Bara, CPM, SH.
Mikrot Siregar menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi alasan penundaan. “Kami sangat berharap PT UOB bisa hadir di sidang berikutnya dengan itikad baik,” ungkapnya. Ia juga mengapresiasi hakim yang memberikan kesempatan kedua bagi perusahaan untuk hadir dalam mediasi mendatang.
Salah satu warga, Listeria, mengungkapkan kekecewaannya, “Kami berharap mediasi berikutnya dapat menyelesaikan masalah tanah yang kami hadapi. Penundaan ini sangat mengecewakan.” Edi Sahputra, warga lain, menekankan pentingnya kepastian hukum. “Kami ingin sidang selanjutnya berjalan lancar tanpa penundaan, karena kami sudah menunggu terlalu lama.”
Dengan harapan besar, warga Komplek Veteran menginginkan agar mediasi yang akan datang dapat menghasilkan keputusan yang adil dan mengakhiri ketidakpastian terkait sengketa tanah yang telah mereka perjuangkan selama ini.












